Kasus Kematian Haringga, Ketua Panpel Persib Disanksi 2 Tahun

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 02 Okt 2018 13:03 WIB
Ketua Panpel Persib dijatuhi sanksi tidak boleh ikut serta dalam kepanitian pertandingan Persib Bandung selama dua tahun.
Ilustrasi suporter Persib Bandung. Klub itu disanksi bermain di laga usiran hingga akhir musim dan tanpa penonton kandang pada setengah musim ke depan. (CNN Indonesia/HYG)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi pada ketua Panitia Penyelenggara (panpel) dan petugas keamanan laga Persib vs Persija berupa larangan ikut serta dalam kepanitian pertandingan Persib Bandung selama dua tahun.

Sanksi ini dijatuhkan buntut pengeroyokan oleh oknum Bobotoh yang menewaskan seorang suporter Persija, Haringga Sirla, pada laga yang berjalan pada 23 September di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, tersebut.

Panpel Persib juga didenda Rp100 juta serta wajib memerangi dan melarang rasisme dan tulisan provokasi pada spanduk, poster, baju dan atribut lainnya dengan cara apapun.

Keputusan Komdis itu tertuang dalam surat hasil sidang per tanggal 1 Oktober 2018, dan dijatuhkan berdasarkan investigasi Tim Pencari Fakta selama satu pekan terakhir.

Hukuman untuk Panpel ini melengkapi sanksi berat yang dijatuhkan pada Persib yaitu laga pertandingan usiran di luar Kalimantan dan tanpa penonton hingga akhir musim. Maung Bandung juga dijatuhkan sanksi laga kandang di Bandung tanpa penonton hingga paruh pertama Liga 1 musim depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, para pengeroyok Haringga juga dijatuhi sanksi larangan menonton sepak bola di seluruh wilayah Republik Indonesia seumur hidup.

Pihak Persib pun kemungkinan akan mengajukan banding terhadap sanksi tersebut.
(bac)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER