Imron melaporkan IB dengan Pasal 378 KUHP dan atau PASAL 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imron sebagai manajer pun menyampaikan permohonan tersebut ke PSSI melalui Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) dan bertemu dengan HS.
Polisi sebut Imron tak mengetahui ketentuan prosedur pembayaran itu. (CNN Indonesia/Fajrian) |
Imron pun memutuskan untuk melakukan transfer sebesar Rp115 juta kepada HS dengan sejumlah pengiriman. Transaksi tanggal 5 Oktober 2009 sebesar Rp40 juta, pada 13 Oktober 2009 sebesar Rp25 juta, pada 6 November 2009 sebesar Rp50 juta.
"Selanjutnya pada November saat korban berada di Jakarta dihubungi oleh terlapor IB selaku Ketua BLAI meminta kepada korban uang sebesar Rp25juta sebagai tambahan uang untuk persetujuan pelaksanaan pertandingan delapan besar Liga Remaja Piala Soeratin seri nasional 2009," jelas dia.
Kepada polisi, Imron mengaku baru tahu bahwa tidak ada prosedur pembayaran untuk menjad tuan rumah sebuah pertandingan.
"Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada Satgas Anti Mafia Bola Polri untuk dilakukan proses hukum," tutup Argo. (ctr/bac)
Polisi sebut Imron tak mengetahui ketentuan prosedur pembayaran itu. (CNN Indonesia/Fajrian)