Salah satu yang diubah adalah kiper dilarang banyak tingkah saat menghadapi eksekusi penalti dari penendang tim lawan.
Seperti tertuang dalam Pasal 14, seorang penjaga gawang yang menghadapi penalti tidak boleh menyentuh tiang, mistar, dan jaring gawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama soal posisi bola ketika pertandingan terhenti. Ketika laga dilanjutkan, wasit tak lagi melempar bola kemudian diperebutkan pemain usai terpantul.
Sebagai gantinya, wasit memberikan bola ke kiper jika bola kebetulan berada di kotak penalti saat laga terhenti. Jika bola terdapat di luar kotak penalti saat laga terhenti, wasit memberikan bola kepada pemain yang terakhir kali menyentuh bola untuk melanjutkan permainan.
Pemain lawan tak boleh lagi 'menyusup' di pagar pemain saat eksekusi tendangan bebas. (REuters/Stefan Wermuth) |
Wasit akan tetap menganggap handball jika tangan pemain yang bersangkutan tak sengaja atau tidak aktif terkena bola. Hukuman tendangan bebas itu diberikan jika bola tendangan atau sundulan pemain lawan yang mengarah ke gawang kemudian tak sengaja terkena lawan.
Handball juga dinyatakan jika sang pemain yang bersangkutan mengontrol bola usai terkena tangan secara tak sengaja. Pemain yang terjatuh kemudian tak sengaja menyentuh bola masih tak dianggap handball.
Pasal pergantian pemain juga mengalami perubahan. Pemain yang digantikan pemain cadangan tak lagi diwajibkan keluar dari bagian tengah lapangan.
Sang pemain bisa ke luar dari sisi lapangan di posisi terdekat ketika mereka diganti. Perubahan peraturan itu dimaksudkan untuk meminimalkan upaya tim menngulur-ulur waktu. (bac/jal)

Pemain lawan tak boleh lagi 'menyusup' di pagar pemain saat eksekusi tendangan bebas. (REuters/Stefan Wermuth)