Majelis hakim yang dipimpin Kartim Haerudin mengatakan terdakwa Joko Driyono bisa dibebaskan dari masa tahanan yang habis pada 24 Juli mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hampir tiga bulan terakhir Jokdri menjadi tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai dari 12 April lalu. Menurut peraturan persidangan kasus perkara Jokdri seharusnya sudah bisa diputuskan Rabu (10/7) mendatang atau sudah diputus hukumannya 10 hari sebelum masa tahanan terdakwa berakhir.
Masa penahanan Joko Driyono akan berakhir 24 Juli. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Setidaknya 10 hari sebelum tanggal 24, sesuai aturan sudah harus putus. Jadi tanggal 14 [Juli 2019] selambat-lambatnya [sudah harus diputus]," ucap Kartim.
Majelis hakim juga meminta kepada kuasa hukum Jokdri untuk segera menyiapkan pledoi atau pembelaan yang dijadwalkan bakal dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (9/7).
Rencananya sidang tuntutan bakal kembali digelar Kamis (4/7).
"Sehubungan dengan putusan persidangan kami belum siap memberikan tuntutan kami mohon untuk ditunda. Kami sedang mempersiapkan tuntutan. Jadi tuntutan tersebut belum siap, masih draf belum final. Kamis tanggal 4 Insya Allah," ucap Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Ferry Ekawirya.
Jokdri yang datang mengenakan kemeja biru muda itu tampak melemparkan sedikit senyuman kepada awak media yang menyambutnya di depan PN Jakarta Selatan. Namun sampai sidang berakhir tak sepatah kata pun terucap dari Jokdri. (har/ttf/bac)
Masa penahanan Joko Driyono akan berakhir 24 Juli. (CNN Indonesia/Hesti Rika)