"Menuntut majelis hakim untuk memutuskan menyatakan terbukti secara pidana untuk bersama-sama menghilangkan barang untuk bukti dan memaksa masuk ke dalam garis polisi dan menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, pengembalian barang bukti dan membayar perkara sebesar Rp5 ribu," sebut JPU Sigit Hendardi di pengadilan.
Sidang pembacaan tuntutan kasus Jokdri sudah dua kali mengalami penundaan. Setelah pertama kali pada Kamis (27/6), pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) kembali ditunda, Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Lampard Resmi Jadi Pelatih Chelsea |
Joko Driyono mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Sebelumnya, Jokdri yang juga CEO PT. Liga Indonesia itu disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat juga:Buffon Resmi Tes Medis di Juventus |
Setelah ini, sidang bakal dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum Jokdri. Lalu diteruskan dengan replik dan duplik sebelum majelis hakim membacakan putusan.
"Pembelaan dapat dilakukan sendiri atau oleh penasihat hukum atau bersama-sama atau sendiri-sendiri. Dan ini tentu akan memakan waktu jadi majelis memberikan waktu satu minggu sampai, Kamis (11/7) untuk pembelaan," ujar Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin.
Kuasa Hukum Jokdri, Mustofa Abidin, mengatakan bakal menggunakan haknya untuk menyampaikan pledoi pada persidangan yang akan datang.
"Sesuai konsultasi kami dengan terdakwa, bahwa juga akan melakukan pembelaan secara pribadi," ucap Mustofa.
Menurut aturan pengadilan, paling lambat 10 hari sebelum masa tahanan berakhir pada 24 Juli mendatang, kasus Jokdri sudah bisa diputuskan. Jika sampai akhir masa tahanan yang habis dan belum terdapat putusan di pengadilan Jokdri bisa dibebaskan sambil menunggu putusan. (ttf/bac)
Joko Driyono mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. (CNN Indonesia/Andry Novelino)