Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kartim Haeruddin, membacakan vonis tersebut pada Selasa (23/7) siang di Pengadilan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan 2 tahun enam bulan penjara kepada terdakwa yang akrab disapa Jokdri tersebut.
Kuasa Hukum Jokdri saat membacakan pleidoi. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Lihat juga:Transfer Fekir ke Betis Jadi Transfer Aneh |
Jokdri menjalani gelar sidang perkara perdananya di Ruang Sidang H.M Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 6 Mei.
Sebelumnya, Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan tim kuasa hukum membacakan 169 halaman secara singkat. Pada intinya, Mustofa menegaskan lima pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan di depan persidangan. Kelima pasal tersebut antara lain pasal 233, 231, 232, 221, dan 363 KUHP.
Mustofa menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki kesengajaan atau maksud untuk melanggar garis polisi. Dengan demikian atas vonis tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya masih pikir-pikir. (ttf/bac)
Kuasa Hukum Jokdri saat membacakan pleidoi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)