Imam ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menpora pada 26 Oktober 2014. Saat itu, usianya masih 41 dan menjadi salah satu menteri termuda di Kabinet Kerja periode 2014-2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam Nahrawi resmi menjadi tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Di dua event tersebut, Imam mewakili pemerintah memberikan bonus sebesar Rp1,5 miliar bagi para peraih medali emas. Itu menjadi momentum sejarah untuk kali pertama penyetaraan jumlah bonus untuk atlet biasa dengan atlet difabel disamakan besarannya.
Lagi-lagi bonus yang didapat Tontowi/Liliyana sangat besar, mencapai Rp5 miliar. Sekaligus menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.
Selain itu Imam mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait bonus kepada atlet yang meraih prestasi level dunia untuk single event. Seperti yang diterima ganda putra Indonesia dari cabang bulutangkis Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan yang menjadi juara dunia 2019.
[Gambas:Video CNN]
Imam juga sempat membuat geger dunia sepak bola Indonesia pada 2015. Pada 17 April 2015 Imam menandatangani Surat Keputusan (SK) bernomor 0137 tahun 2015 tentang pembekuan PSSI.
Dalam surat itu Kemenpora memberikan sanksi administratif berupa tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI. Selain tidak mengakui PSSI, Menpora juga menyatakan setiap keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait.
Pembekuan PSSI berlangsung selama setahun, tepatnya sampai 10 Mei 2016. Akibat pembekuan itu, PSSI tak bisa menggelar kompetisi resmi.
Hampir lima tahun menjabat Imam menjadi salah satu menteri yang aman dari empat jilid reshuffle yang dilakukan Presiden Jokowi. Sampai akhirnya Imam tersangkut masalah hukum setelah dijadikan tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI. (har/ttf/nva)
Imam Nahrawi resmi menjadi tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)