Jakarta, CNN Indonesia -- Penyerang Atletico Madrid
Diego Costa divonis hukuman kurungan penjara selama enam bulan karena kasus penipuan
pajak di Spanyol.
Dikutip dari
Daily Star berdasarkan laporan El Mundo, Diego Costa dinyatakan bersalah atas pelanggaran pajak sebesar 1,1 juta euro atau setara dengan Rp17,5 miliar.
Mantan striker Chelsea itu dituduh melakukan penipuan lebih dari 1 juta euro dengan tidak menyatakan pembayaran lebih dari 5,15 juta euro setelah pindah ke Chelsea pada 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agen pajak mengecam Costa karena menipu otoritas terkait sebesar 1 juta euro atas hak komersil sang pemain.
Costa sendiri meminta Atletico untuk membayar denda tersebut, namun mereka tolak. Meski demikian, Los Rojiblancos memberikan kenaikan gaji kepada penyerang 31 tahun tersebut bisa membayar dendanya itu sebesar 500 ribu euro.
Atas kasus ini Costa dipanggil pada Juni tahun lalu sebagai saksi atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Pemain naturalisasi itu kemudian tiba di pengadilan hari ini dengan mengenakan masker. Costa disebut akan membayar denda sebesar 36 ribu euro untuk menghindari hukuman penjara.
Seorang juru bicara Atletico mengatakan, Costa memiliki kesepakatan dengan jaksa untuk membayar denda tersebut.
"Costa mencapai kesepakatan beberapa bulan lalu dengan jaksa, dan membayar denda ditambah bunga, dan permintaan hukuman penjara ditarik," ucap juru bicara itu.
"Kesepakatan itu diharapkan disahkan di pengadilan pada minggu ini," kata juru bicara tersebut menambahkan.
(sry)
[Gambas:Video CNN]