4 Syarat Jadi Ketua Umum PBSI

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2020 14:32 WIB
Berikut empat syarat yang harus dipenuhi untuk bisa jadi Ketua Umum PBSI periode 2020-2024.
Wiranto saat dilantik jadi Ketum PBSI 2016-2020. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) mencari sosok baru Ketua Umum. Berikut empat syarat untuk menjadi Ketua Umum PBSI masa bakti 2020-2024.

Tim Penjaringan bakal calon ketua umum PP PBSI masa bakti 2020-2024 yang dikepalai Edi Sukarno mulai melaksanakan tugasnya jelang Musyawarah Nasional (Munas) yang akan digelar 5-6 November 2020 mendatang. Berdasarkan Surat Keputusan nomor SKEP/044/0.3/X/2020, Tim Penjaringan berhak menentukan persyaratan bakal calon yang akan maju ke Munas PBSI 2020-2024.

Dijelaskan Edi, bakal calon ketua umum yang mendaftar harus memenuhi empat persyaratan. Pertama menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI. Kedua, menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulu tangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan," ucap Edi dalam rilis resmi PBSI yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (13/10).

Musyawarah Nasional PBSI di Surabaya, Jawa Timur.Suasana Munas PBSI di 2016. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)

Syarat ketiga, menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan. Terakhir, menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.

Sementara itu, tahapan-tahapan proses seleksi bakal calon ketua umum dibagi menjadi lima bagian. Mulai 1-16 Oktober 2020 merupakan tahapan pertama berupa sosialisasi kepada pengurus provinsi (pengprov) dan masyarakat melalui media.

Tahapan kedua mulai 17-21 Oktober 2020 yakni pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua umum. Ketiga, 22-26 Oktober 2020 merupakan tahap pengembalian formulir pendaftaran dengan batas waktu pengembalian formulir adalah tanggal 26 Oktober 2020, pukul 17.00 WIB.

Tahapan keempat dimulai pada 27-30 Oktober 2020 dengan pemeriksaan berkas-berkas dan persyaratan yang telah diajukan. Bakal calon ketua umum juga bisa melengkapi berkas yang masih kurang pada periode ini.

Kelima atau tahapan terakhir mulai 31 Oktober- 4 November 2020 berisi tentang pemberitahuan kepada bakal calon ketua umum tentang status mereka, memenuhi syarat atau tidak. Mereka yang memenuhi syarat akan diundang ke Munas untuk menyampaikan visi misi.

"Tim penjaringan dibentuk sebagai pelaksanaan dari AD/ART PBSI, di sini dijelaskan bahwa pemilihan ketua umum dapat dilakukan dengan cara penjaringan. Kami sudah memulai tahapan pertama yaitu sosialisasi sejak awal bulan Oktober," ujar Edi.

Edi menjelaskan bahwa ada suara pengurus provinsi yang dihitung tidak sah. Salah satunya adalah pengprov yang masa baktinya sudah habis tapi belum melaksanakan musyawarah provinsi (musprov).

"Ada yang sudah melaksanakan musprov tetapi surat keputusan (SK) pengukuhan untuk pengurus yang baru belum ada. Contoh yang sekarang masa baktinya habis itu adalah pengprov Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara," sebutnya.

Banner Live Streaming MotoGP 2020

Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara sudah melaksanakan musprov pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu, namun tim formatur kedua pengprov ini masih menyusun kepengurusan, otomatis suara Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara masih belum sah karena belum ada kepengurusan yang baru dan belum disahkan.

Dengan demikian, pada Munas PBSI 2020-2024 ini, ada 32 pengprov yang memiliki hak suara dalam pemilihan ketua umum PP PBSI.

(ttf/ptr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER