Pesepakbola Indonesia yang tampil di Liga Indonesia kini akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial hingga keselamatan kerja.
Program itu bagian dari kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru.
Pada 30 November 2021, Menteri Ketenagakerjaan bersama PSSI, PT Liga Indonesia Baru, dan perwakilan klub menggelar komitmen bersama pelindungan ketenagakerjaan pesepakbola profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan komitmen bersama tersebut diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan pelindungan terhadap pesepakbola profesional yang menjadikan sepak bola sebagai profesi tidak hanya sekadar hobi.
"Jaminan sosial bagi pesepakbola profesional merupakan wujud dari hadirnya negara pada aktivitas olahraga masyarakat," ucap Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang, Rabu (10/8).
"Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan atlet profesional konsentrasi pada pencapaian prestasi," ucap Haiyani menambahkan.
Mengenai regulasi jaminan sosial untuk pesepakbola ini Haiyani mengatakan semuanya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, hingga Peraturan Menteri telah memandatkan bahwa setiap pekerja/buruh, baik sektor formal maupun informal harus mendapat pelindungan jaminan sosial.
Kemnaker juga mengingatkan klub agar rutin membayarkan iuran jaminan sosial ini, dan tidak saja memikirkan aspek bisnis serta komersial.
"Imbauan kami dari Kemnaker, terutama kepada para klub, karena ini terkait pihak yang membayarkan iurannya, secara operasional klub tersebut, tidak hanya memikirkan soal bisnis atau dalam aspek komersialnya saja, melainkan dari sisi pelindungan kesehatannya maupun penyakit akibat kerja kepada para pemainnya," kata Haiyani.
Dalam kesempatan itu juga secara simbolis dilakukan penyerahan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang masih aktif.
Klaim itu diberikan kepada penerima atas nama Anugerah Defian yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp63.982.598, dan Bambang Riko Setiawan yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp16.433.809.