Eks penyerang Timnas Indonesia Bambang Pamungkas diwajibkan menafkahi dua anak Amalia Fujiawati sebesar Rp10 juta per bulan, berdasarkan keputusan MA.
Berdasarkan hasil putusan kasasi pengadilan baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) mengesahkan dua anak Amalia Fujiwati sebagai anak Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiwati.
Tak hanya itu, MA juga menyebutkan jika mantan penyerang Timnas Indonesia itu wajib menafkahi kedua anak Amalia Fujiawati sebesar Rp 10 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula setelah Amalia menggugat Bepe, sapaan akrab Bambang Pamungkas, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Sayangnya gugatan itu ditolak pada September 2021 dengan PA Jaksel memutuskan dua anak itu bukan hasil pernikahan Bepe-Amalia.
Amalia tidak puas dan mengajukan permohonan banding. Usahanya pun akhirnya membuahkan hasil.
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta memutuskan kedua anak itu adalah anak Bambang Pamungkas-Amalia. Duduk sebagai ketua majelis Siti Romlah Humaidy dengan hakim anggota Musfizal Musa dan Brdra A. Salmiah.
Majelis hakim juga menghukum Bambang Pamungkas untuk memberi nafkah Rp 7 juta kepada kedua anaknya. Giliran Bambang Pamungkas yang tidak terima dan mengajukan upaya kasasi. Bukannya dikabulkan, MA malah memperberat hukuman.
"Majelis hakim kasasi dalam perkara Nomor 692 K/AG/2022 menyatakan alasan kasasi pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro dikutip dari detikcom.
"Namun menurut MA putusan judex facti perlu diperbaiki terkait besaran nominal nafkah anak yang oleh judex facti ditetapkan sebesar Rp 7 juta setiap bulan, lalu MA menerapkan menjadi Rp 10 juta setiap bulan," ucap Andi Samsan Nganro menambahkan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut judex juris dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dengan perbaikan.
"Demikian diputus oleh majelis hakim agung dalam rapat permusyawaratan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 oleh majelis hakim tersebut," kata Andi Samsan Nganro.