5 Dosa PT LIB Versi TGIPF di Tragedi Kanjuruhan

CNN Indonesia
Jumat, 14 Okt 2022 16:07 WIB
TGIPF Tragedi Kanjuruhan menyebutkan lima dosa PT LIB dalam laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait Tragedi Kanjuruhan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyebutkan lima dosa PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi dalam laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/10).

Lima poin itu tertuang dalam poin kedua mengenai kesimpulan hasil kerja TGIPF yang dibentuk pada 3 Oktober lalu untuk mengungkap insiden Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Liga 1 2022/2023.

TGIPF menyimpulkan di poin pertama PT LIB alpa karena tidak mempertimbangkan faktor risiko (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial jam penayangan di media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua PT LIB juga disebut tidak mempertimbangkan reputasi dan kompetisi terkait kualitas petugas. Dalam hal ini ketua panitia pelaksana Arema FC Abdul Haris pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI.

Seperti diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dan dijatuhi hukuman larangan terlibat dalam sepak bola oleh Komite Wasit PSSI usai Tragedi Kanjuruhan. Jauh sebelum itu, Abdul Haris pernah dihukum Komdis larangan tidak boleh beraktivitas di sepak bola karena kasus penyuapan tahun 2010.

"Dalam menunjuk security officer tidak melakukan kompetisi 9pembekalan hanya dilakukan melalii video conference zoom meeting selama dua jam dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober," tulis TGIPF pada poin ketiga.

Pada poin keempat, TGIPF menyatakan personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya. Kemudian terakhir tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir.

Tragedi Kanjuruhan telah menelan 132 korban jiwa. Selain itu 96 mengalami luka berat dan 484 orang luka sedang atau ringan.

5 Poin Dosa PT LIB Versi TGIPF Tragedi Kanjuruhan

1. Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media.

2. Tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI)

3. Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022)

4. Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya.

5. Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir.

[Gambas:Video CNN]

(jal/nva)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER