Tim Gabungan Aremania Tak Masalah Suporter Diperiksa

CNN Indonesia
Senin, 17 Okt 2022 18:05 WIB
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania Andy Irfan menegaskan tidak masalah jika suporter harus diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan menewaskan 132 orang. (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania Andy Irfan menegaskan tidak masalah jika suporter harus diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan.

"Pemeriksaan atau penyelidikan terhadap suporter secara umum itu boleh-boleh saja karena kewenangan penyidik sepanjang ada di dalam hukum acara. Itu tidak bisa ditolak oleh siapapun sebagai warga negara yang taat hukum," kata Andy kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/10).

Kendati demikian Andy menyampaikan aparat penegak hukum perlu fokus pada akar permasalahan Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya gas air mata adalah penyebab utama korban jiwa yang jatuh begitu banyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendesak dan menyarankan sebagaimana temuan TGIPF, sebab jumlah kematian yang banyak itu karena gas air mata," ujar Andy.

"TGIPF juga menyimpulkan tindakan keamanan yang berlebihan terus sistem keamanan yang salah, jadi saya kira fokus di situ saja dulu [investigasinya]. Selama transparansi belum ada jangan bergerak ke mana-mana dulu," ucapnya menambahkan.

Andy sepakat dengan misi pengusutan tuntas terhadap Tragedi Kanjuruhan. Tapi di satu sisi, ia meyakini langkah menginvestigasi Aremania akan menemui jalan terjal karena basis suporter Arema tidak memiliki struktur organisasi.

Kendati demikian hal itu tidak menutup kesempatan aparat melakukan pemeriksaan lebih dalam selama pemeriksaan sesuai dengan koridor hukum.

"Aremania itu sangat cair, merujuk kepada siapa Aremania itu? Kalau individu suporter, mungkin memang [bisa] masuk ke Aremania secara umum. Tapi kalau mau menyelidiki Aremania akan sangat susah karena itu komunitas yang sangat cair dan tidak ada kedudukan atau representasi hukum juga," ucap Andy.

"Kalau mau periksa suporter yang ada di lapangan, sepanjang memang ada di hukum acara pidana ya oke-oke saja. Boleh-boleh saja sepanjang ada di hukum acara dan akuntabilitasnya terjamin kenapa tidak," kata dia.

Sebelumnya TGIPF dalam satu rekomendasi meminta polisi untuk juga menyelidiki suporter yang melakukan provokasi saat Tragedi Kanjuruhan.

"Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion," tulis TGIPF dalam laporannya.

[Gambas:Video CNN]

(ikh/har)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER