
Sidang Kanjuruhan, PSSI Ingatkan Aturan FIFA soal Tugas Polisi

Ketua Asprov PSSI Jatim sekaligus Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh menyebut berdasarkan aturan FIFA, polisi dilarang berada di dalam lapangan stadion. Begitu juga senjata gas air mata.
Hal itu ia katakan saat menjadi saksi untuk dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Polisi di luar stadion, baru boleh masuk kalau ada sesuatu yang emergency," kata Riyadh di hadapan hakim, Jumat (20/1).
Riyadh mengatakan berdasarkan aturan FIFA juga, gas air mata dan peralatan senjata apapun dilarang dibawa masuk ke dalam stadion.
"Bawa alat [senjata] apapun tidak boleh," katanya.
Ia mengatakan match steward dan security officer lah yang berwenang melakukan pelarangan itu. Karena mereka adalah garda terdepan pengamanan di dalan stadion.
"Security officer berhak menegur [polisi]. Steward harusnya jaga, kalau ada gas air mata dibawa ke dalam stadion," ucapnya.
Selain itu, Riyadh menjelaskan keberlangsungan dan keamanan selama pertandingan sepak bola harus dijamin oleh Panpel Klub. Menurutnya, Panoel juga berhak melakukan pembatalan pertandingan biala keamanan terganggu.
"Wajib nomor satu keamanan ini, kalau ada gangguan sedikit saja maka panpel bisa membatalkan pertandingan," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]