
Tangis Pilu Aremania soal Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Anto Baret, salah satu tokoh yang dituakan Aremania, menilai putusan hukum terdakwa Tragedi Kanjuruhan dagelan atau adegan lawak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabap Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas.
Keduanya dinilai tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim PN Surabaya menyimpulkan tidak ada hubungan sebab akibat dengan timbulnya korban Tragedi Kanjuruhan.
"Ini dagelan," kata Anto Baret kepada CNNIndonesia.com pada Sabtu (18/3) siang sambil mengirim gambar menangis. Sejurus kemudian Anto bersedia diwawancara langsung via telepon selular.
"Kami masih tegak, keadilan di negeri ini harus benar-benar ditegakkan. Kami akan terus mengawal ini sampai semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ucap Anto.
"Bagaimana kalau keadilan tidak dirasakan oleh Aremania dan semua suporter Indonesia. Ini akan timbul gejolak hati. Kami minta dibuka hati nurani para penegak hukum," katanya.
Anto mengatakan, selama ini yang disidangkan adalah laporan model A, yang utamanya berdasarkan keterangan polisi. Sementara laporan model B dari Aremania belum disentuh.
Aremania, kata Anto Baret, akan mendorong supaya laporan model B ini juga ditindaklanjuti. Pasalnya dari laporan model B ini bukti-bukti nyata tembakan gas air mata sudah disiapkan.
Sejalan dengan Anto Baret, Aremania lainnya Andreas Lucky Lukwira juga berharap laporan polisi model B di Polres Malang ditindaklanjuti. Menurutnya saksi kasus ini sangat minim dihadirkan.
"Seharusnya pasal dari penyidik yang dipertajam, karena mereka sebagai pintu masuk sistem peradilan pidana yang seharusnya memperkuat sangkaan atau mungkin menambah tersangka," kata Andreas.
![]() |
"Semisal penembak gas air mata atau pejabat keamanan yang mengerahkan Brimob, kan ada ketentuannya pengerahan Brimob dan itu bukan wewenang Danki atau sekelas PJU Polres," ucapnya.
Aremania lainnya yang dikontak CNNIndonesia.com, utamanya yang dianggap senior di komunitasnya, belum siap berkomentar. Mereka kehabisan kata-kata dengan vonis hakim PN Surabaya.
Agus atau biasa disapa Babon dari kelompok Aremania Jalanan hanya bisa mengirimkan emoticon menangis saat diminta tanggapan. Setelah beberapa jam, ia baru menyatakan pendapat.
"Banyak kejanggalan dan kepentingan, sam [mas, dalam dialek Malangan]. Masak gas air mata menyebar karena tiupan angin. Ingat, masih ada hukum karma dan hukum alam," ucap Agus.
(jun/jun)