Pakar Hukum: Ronaldo Bisa Dihukum 2 Laga atau Denda Rp79 Juta
Cristiano Ronaldo dianggap pantas dihukum larangan bertanding selama dua pertandingan atau denda 20 ribu riyal atau sekitar Rp79 juta karena gestur memegang alat kelamin.
Gestur itu dilakukan Ronaldo usai Al Nassr kalah 0-2 dari Al Hilal pada pertandingan pekan ke-25 Liga Pro Arab Saudi di Stadion King Fahd, Jumat (19/4) dini hari WIB.
Kelakuan Ronaldo itu kemudian viral di media sosial. Kapten timnas Portugal tersebut pun menjadi sorotan. Salah satunya soal hukuman yang pantas untuk CR7 karena sikap itu dianggap tidak sesuai dengan norma di Arab Saudi.
Dikutip dari Almowaten, pakar hukum Ayman Al Rifai mengatakan sikap Ronaldo itu bisa menjadi ranah Komite Disiplin dan Etika Asosiasi Sepak Bola Arab Saudi.
"Kasus-kasus seperti itu, jika terbukti bersalah, termasuk dalam lingkup Komite Disiplin dan Etika Asosiasi Sepak Bola Saudi, sesuai dengan ketentuan Pasal (48), karena mereka melakukan itu dalam kompetisi olahraga yang disetujui oleh Federasi dan di dalam stadion," kata Al Rifai dalam cuitan di Twitter.
Al Rifai juga mencontohkan hukuman yang bisa diterima Cristiano Ronaldo karena gestur memegang alat kelamin tersebut.
"Jika ada pemain yang melakukan perilaku tercela atau menggunakan kata-kata atau isyarat yang agresif atau menghina terhadap lawan atau orang lain selain ofisial pertandingan, dia akan diskors dua pertandingan dan denda 20 ribu riyal," tutur Al Rifai.
Gestur yang tidak pantas itu ditunjukkan Ronaldo setelah pemain 38 tahun tersebut mendapat ejekan dari suporter Al Hilal berupa seruan nama 'Lionel Messi'.
Dalam pertandingan itu Ronaldo juga frustrasi bukan saja karena kalah dari Al Hilal, tetapi juga gagal mencetak gol.
(sry/sry/har)