Keluarga Korban Kanjuruhan Sambut MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 25 Agu 2023 14:41 WIB
Vonis bebas dua polisi terdakwa dianulir Mahkamah Agung. (AFP/AMAN ROCHMAN)
Surabaya, CNN Indonesia --

Keluarga korban meninggal Tragedi Kanjuruhan menyambut positif putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas dua polisi terdakwa, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Salah satu orang tua korban, Devi Athok, mengatakan putusan kasasi itu menunjukkan hakim MA masih memiliki hati nurani. Ia lantas membandingkannya dengan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan dua terdakwa.

"Alhamdulillah, MA berhati nurani. Tidak kayak hakim PN Surabaya," kata Devi Athok kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/8).

Meski demikian Devi tetap menilai hukuman dua tahun untuk Bambang, dan dua setengah tahun untuk Wahyu, itu masih belum maksimal. Hukuman itu, kata Devi, tak setimpal bila dibandingkan dengan hilangnya 135 nyawa korban, serta ratusan lainnya korban luka-luka.

"Masih kurang maksimal, tapi menurut saya ini sudah kemajuan," tutur Devi.

Karena itu Devi mendorong agar proses hukum Tragedi Kanjuruhan tak berhenti di sini saja. Sebab masih ada Laporan Model B yang keluarga korban layangkan di Polres Malang.

"Kami berharap Laporan Model B bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Dan harus ada olah TKP dan rekonstruksi di Stadion Kanjuruhan," ucap Devi.

Melalui Laporan Model B itu Devi berharap orang-orang yang bertanggung jawab dalam tragedi ini, bisa segera diadili, salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Hadian sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur, namun dia belum diseret ke pengadilan hingga kini. Yang bersangkutan bahkan dilepaskan karena berkasnya tak kunjung dilengkapi penyidik.

"Seharusnya dia diadili dan dibawa ke pengadilan. Dihukum seberat-beratnya termasuk Komandan Brimob [Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan]," ucap Devi.

Sebelumnya pada Rabu (23/8) malam, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. "KABUL," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA.

(har/frd/har)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK