Jakarta, CNN Indonesia --
Video yang menayangkan aksi petugas keamanan atau steward mencopot bendera Palestina di tribune suporter Persija dan Persib pada pertandingan Liga 1 viral di media sosial. Steward tersebut kemudian dihujat netizen dan memicu polemik.
Lantas apa dasar hukum steward mencopot bendera Palestina di tribune? Berikut regulasi FIFA dan PSSI soal larangan bendera Palestina dibentangkan saat pertandingan.
Dukungan terhadap Palestina yang tengah digempur Israel semakin gencar dilakukan di seluruh dunia, termasuk oleh sejumlah suporter sepak bola di Indonesia. Sejumlah suporter Indonesia membentangkan bendera Palestina saat menonton pertandingan Liga 1 dan Liga 2 di stadion.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun aksi pengibaran bendera Palestina di pertandingan Liga 1 ternyata dilarang karena dianggap melanggar aturan FIFA dan PSSI.
Akibatnya, seperti yang terekam dalam beberapa video yang viral akhir-akhir ini ketika steward terpaksa harus menjalankan tugasnya untuk mencopot bendera Palestina yang dipasang suporter Persija dan Persib di pagar tribune saat pertandingan Liga 1.
Sontak aksi steward itu menimbulkan polemik dan dikecam oleh netizen di media sosial yang tetap mempertahankan aksi mereka sebagai bentuk dukungan untuk Palestina.
Lantas kenapa bendera Palestina dilarang dibentangkan dalam pertandingan sepak bola. Berikut regulasi FIFA dan PSSI soal larangan bendera Palestina dikibarkan saat pertandingan.
Bersambung ke halaman berikutnya...
FIFA sendiri punya kebijakan 'kick politic out of football'. Kebijakan ini membuat FIFA melarang segala atribut yang berkaitan dengan politik muncul dalam sebuah pertandingan, baik di lapangan maupun di tribune penonton.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat 5 Law of The Game yang berbunyi:
"Peralatan tidak boleh mengandung slogan, pernyataan, atau gambar politik, agama, atau pribadi," bunyi Pasal 4 Ayat 5.
Selain itu dalam regulasi FIFA bagian Peraturan Perlengkapan pada Pasal 8 Ayat 3 juga dijelaskan bahwa:
"Elemen dekoratif tidak boleh menghasilkan atau dengan cara lain apa pun memberikan kesan [visual] dari simbol politik atau komparatif dengan menampilkan atau menata gaya atau dengan cara apa pun cara lain yang memberikan kesan merek dagang terdaftar atau desain yang dapat dikenali, namun tidak terdaftar," bunyi Pasal 8 Ayat 3.
Peraturan ini juga tertuang dalam Pasal 56 Regulasi Liga 1 2023/2024 tentang Hal-Hal yang Mengganggu Pertandingan. Di poin (c) disebutkan "Spanduk bertuliskan dan/atau menampilkan gambar dengan unsur SARA, politik, provokatif, dan diskriminatif".
[Gambas:Photo CNN]
Selain itu, ada juga Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2023 yang mengatur Tanggung Jawab terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton.
Dalam poin 1 pasal itu disebutkan salah satu tingkah laku buruk yang dilakukan penonton dan merupakan pelanggaran disiplin adalah menampilkan slogan "berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun [secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, koreo atau sejenisnya] selama pertandingan berlangsung".
Kedua peraturan yang dikeluarkan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) tersebut mengacu kepada FIFA Stadium Safety and Security Regulation yang melarang aktivitas yang berhubungan dengan politik atau agama selama pertandingan berlangsung di dalam arena stadion.
[Gambas:Video CNN]