Presiden FIFA Gianni Infantino mendapat penghargaan Bintang Jasa Pratama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (10/11). Apa arti Bintang Jasa Pratama yang didapat Infantino?
Dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Bintang Jasa Pratama merupakan penghargaan yang diberikan: "Untuk menghargai dan menghormati WNI yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau peristiwa atau hal tertentu."
Tidak hanya Warga Negara Indonesia (WNI), Bintang Jasa Pratama juga bisa diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA). Itu sebabnya Gianni Infantino tetap bisa mendapat penghargaan Bintang Jasa Pratama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanda Kehormatan Bintang Jasa dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan," tulis keterangan Kemensetneg.
Tanda kehormatan Bintang Jasa memiliki tiga kelas: Utama, Pratama dan Naraya. Tanda Kehormatan Bintang Jasa ditandai dengan berpita kalung untuk semua kelas.
Selain itu ketiga Bintang Jasa memiliki derajat di bawah Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera. Dasar hukum pemberian Bintang Jasa oleh Presiden adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Syarat khusus untuk menerima penghargaan Bintang Jasa adalah sebagai berikut:
- Berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau
- Darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Presiden Jokowi, dalam keputusan yang dibacakan saat acara penganugerahan di Istana Negara, memberi penghargaan kepada Gianni Infantino atas jasanya untuk olahraga Indonesia.
"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Giovanni Vincenzo Infantino, Presiden FIFA, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara, pengabdian dan pengorbanannya di bidang olahraga yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, dan/atau darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional, serta warga negara asing yang berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia," bunyi keputusan Presiden.
(har)