Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Vigit Waluyo menjadi tersangka kasus mafia bola sebagai perantara pengaturan skor atau match fixing yang berperan sebagai pemberi suap. Sigit juga menyebut Vigit Waluyo menjadi aktor intelektual pengaturan skor di Indonesia.
"Ada salah satu aktor intelektual pengatur skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia pesepakbolaan dengan inisial VW [Vigit Waluyo]," kata Sigit dalam konferensi pers Satgas Anti-Mafia Bola di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12).
Selain Vigit Waluyo, Satgas Antimafia Bola Polri juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menyebut pihaknya menemukan indikasi keterlibatan dari wasit dan pihak klub dalam kasus pengaturan skor atau match fixing.
Temuan tersebut, kata Asep, juga didukung oleh adanya laporan intelijen sportradar (SR) yang berasal dari PSSI.
"Dengan cara melobi perangkat wasit dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu club dalam pertandingan sepak bola tersebut," ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (13/12).
Asep mengatakan kepada penyidik pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang kurang lebih sebanyak Rp1 miliar untuk melakukan pengaturan skor. Uang tersebut digunakan untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.
Dalam kasus ini, Asep menjelaskan total 19 orang saksi dan 8 ahli yang telah diperiksa penyidik. Asep mengatakan 2 saksi ahli diantaranya merupakan pakar wasit dari PSSI dan FIFA yang berdomilisi di Malaysia.
"Berdasarkan keterangan ahli perwasitan terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga melakukan berhubungan dengan praktek suap," jelasnya.
Dengan keterangan saksi hingga barang bukti yang ada, Asep mengatakan Satgas Anti Mafia Bola Polri kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Rinciannya sebanyak empat orang tersangka dari pihak wasit yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi. Selanjutnya Dewanto Rahadmoyo Nugroho juga ditetapkan sebagai tersangka selaku asisten manajer klub yang diduga melakukan match fixing.
Selain itu penetapan tersangka juga dilakukan terhadap Vigit Waluyo selaku pihak pelobi dalam kasus match fixing serta Kartiko Mustikaningtyas selaku LO dari wasit.
"Dan satu tersangka seorang kurir berstatus DPO [Daftar Pencarian Orang] berinsial GAS [Gregorius Andi Setyo] yang sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," kata Asep.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.