Dari sekian banyak mantan pemain Timnas Indonesia yang ikut kontestasi calon anggota legislatif, Atep yang paling banyak mendapat suara dalam real count KPU.
Atep saat ini menduduki peringkat pertama dalam real count KPU pemilihan legislatif DPRD dari Partai PAN untuk daerah pemilihan Jawa Barat IV.
Atep berhasil mendapat 2.443 suara di PAN. Jumlah suara yang masuk hingga Jumat (16/2) pukul 12.00 untuk penghitungan Jawa Barat IV baru 2b2 TPS dari 7.278 TPS atau baru 3,87 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan jumlah suara sementara yang masih awal, mantan gelandang Persib Bandung dan Persija Jakarta itu masih bisa menambang suara lagi.
Selain Atep, mantan pesepakbola nasional lain yang juga mendapat suara banyak adalah Seto Nurdiyantoro. Eks skuad Garuda pada akhir 1990-an itu maju menjadi caleg DPR Partai Nasdem untuk dapil Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan menggunakan nama Seta Nurdiyantara, mantan pelatih PSS itu mengumpulkan 2.296 suara. Akan tetapi Seto ada di peringkat kedua dari delapan caleg Nasdem di dapil DIY.
Hingga Jumat (16/2) pukul 11.00 WIB, baru 18,03 persen penghitungan TPS di Yogyakarta yang masuk ke KPU.
Bio Paulin untuk sementara berada di urutan ketiga dari Caleg Greindra yang berkontestasi sebagai caleg DPRD Kota Jayapura Dapil IV. Mantan pemain Persipura itu baru mendapatkan empat suara dalam perhitungan sementara hingga pukul 10.30 atau 1,07 persen dari total suara.
Tak semua pemain atau pelatih sepak bola memiliki suara tinggi. Nilmaizar dan Rahmad Darmawan yang merupakan mantan pelatih Timnas Indonesia masih berada di 'papan bawah' dapil masing-masing.
Senada, mantan kiper PSMS Markus Horison saat ini berada di urutan kelima dari Partai PDIP yang bersaing di Dapil 6 DPRD Kota Bandung. Sementara Kurnia Sandy hingga kini belum mendapat suara.
Mantan pemain Timnas Indonesia lain yang ikut dalam pencalonan legistlatif adalah Aris Budi Prasetiyo, Ardan Aras, Jack Komboy, Marwal Iskandar, dan Oktovianus Maniani.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hasil Pemilu 2024 dari KPU masih mendapat sejumlah sorotan karena ada kejanggalan sejumlah data-data. KPU dalam konferensi pers pada Kamis (15/2) lalu juga sudah menyatakan akan mengoreksi bila ada temuan ketidaksesuaian antara Sirekap dengan hitung manual KPU.
Selain itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa Sirekap bukan penentu rekapitulasi. Penentu hasil Pemilu adalah penghitungan manual.
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
(jun/jun/jun/har)