Top 3 Sports: Syarat Megawati Cs Lolos Playoff, Pogba Dihukum 4 Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 01 Mar 2024 06:46 WIB
Syarat Red Sparks yang diperkuat Megawati lolos babak playoff Liga Voli Korea dan Paul Pogba dihukum empat tahun karena doping jadi berita terpopuler olahraga.
Red Sparks yang diperkuat Megawati makin dekat lolos babak playoff Liga Voli Korea. (Dok. Kovo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Syarat Red Sparks yang diperkuat Megawati Hangestri Pertiwi lolos babak playoff Liga Voli Korea dan Paul Pogba dihukum empat tahun karena doping jadi berita terpopuler olahraga.

Selain itu, berita Menpora Dito Ariotedjo memastikan Cyrus Margono segera disumpah jadi Warga Negara Indonesia (WNI juga menarik minat pembaca.

1. Syarat Megawati Bawa Red Sparks Lolos Play-off Liga Voli Korea

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Red Sparks yang diperkuat Megawati Hangestri Pertiwi berpeluang besar lolos ke play-off Liga Voli Korea 2023/2024. Berikut syarat Red Sparks lolos play-off Liga Voli Korea.

Red Sparks kini menempati peringkat ketiga klasemen Liga Voli Korea dengan mengemas 56 poin dari 32 pertandingan.

Jika Megawati Cs bisa mempertahankan posisi ketiga maka Red Sparks akan lolos ke play-off Liga Voli Korea.

2. Pogba Dihukum Larangan Main 4 Tahun karena Doping

Gelandang Juventus dan timnas Prancis, Paul Pogba, resmi dihukum larangan bermain selama empat tahun karena kasus doping.

Dikutip dari Football Italia, Pengadilan Anti-doping Nasional Italia (NADO Italia) mengabulkan tuntutan Jaksa FIGC atau Federasi Sepak Bola Italia untuk menghukum Pogba larangan bermain selama empat tahun.

Sebelumnya Pogba sudah dijatuhi skorsing oleh NADO pada September 2023 setelah dinyatakan positif menggunakan zat terlarang testosteron.

3. Menpora Pastikan Cyrus Margono Segera Disumpah Jadi WNI

Menpora Dito Ariotedjo membenarkan pihaknya membantu kiper Cyrus Margono mendapatkan kembali status Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dilepas.

Cyrus, kata Dito, tak akan menjalani proses naturalisasi. Pemain 22 tahun berposisi kiper ini hanya diajukan menjadi WNI lewat jalur Sekretariat Negara (Setneg) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kumham).

"Saya juga sudah bertemu dengan bapaknya, kalau Cyrus Margono ini bukan naturalisasi, hanya pemberian warga negara karena umurnya masih cukup syarat," kata Dito di Kemenpora, Kamis (29/2).

[Gambas:Video CNN]



(jal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER