Sebanyak delapan pebulutangkis Indonesia dihukum berat Badan Bulu Tangkis Dunia (BWF) lantaran terjerat kasus dugaan taruhan dan match fixing. Berikut delapan pemain Indonesia yang dihukum imbas kasus dugaan match fixing berdasarkan rilis yang dikeluarkan BWF pada Rabu (27/3).
BWF menjatuhkan hukuman berat kepada delapan atlet Indonesia. Delapan pemain Indonesia yang dihukum terkait match fixing adalah Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal putra, ganda putra), dan Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran).
Kemudian Mia Mawarti (tunggal putri), Fadila Afni (tunggal putri, ganda putri), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, ganda campuran).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BWF memberikan hukuman disiplin yang berbeda-beda kepada delapan pemain Indonesia. Selain itu BWF juga menghukum pemain lain dari Brunei Darussalam, Malaysia, dan India dengan kasus yang sama.
"Panel Disiplin BWF memutuskan dugaan pelanggaran Statuta BWF dan mempunyai wewenang untuk menjatuhkan skorsing," tulis BWF.
Dalam keputusan pada 22 Desember 2020, Panel Pemeriksa Independen BWF memberikan sanksi hukuman seumur hidup kepada tiga pemain Indonesia yaitu Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto.
Kemudian BWF menghukum Sekartaji Putri dengan larangan melakoni kegiatan yang berkaitan dengan bulutangkis selama 12 tahun sampai 18 Januari 2032 dan denda US$12 ribu atau setara dengan Rp190,5 juta.
Sedangkan Mia Mawarti dan Fadilla Afni mendapat hukuman berupa larangan melakoni kegiatan yang berkaitan dengan bulutangkis selama 12 tahun sampai 18 Januari 2030 dan denda US$10 ribu.
Kemudian Aditya Dwiantoro mendapat hukuman larangan berkegiatan di badminton selama 7 tahun sampai 18 Januari 2027 dan denda US$7 ribu.
Sedangkan Agripinna Prima Rahmanto dihukum larangan berkecimpung di bulutangkis selama 6 tahun sampai 18 Januari 2026 dengan denda US$3 ribu. Seluruh hukuman tersebut berlaku sejak 18 Januari 2020.
Para pemain Indonesia ini diberikan batas waktu selama 21 hari melakukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).
1. Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran)
2. Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran)
3. Androw Yunanto (tunggal putra, ganda putra)
4. Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran)
5. Mia Mawarti (tunggal putri)
6. Fadila Afni (tunggal putri, ganda putri)
7. Aditiya Dwiantoro (ganda putra)
8. Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, ganda campuran)