Delapan pebulutangkis Indonesia dihukum berat Badan Bulu Tangkis Dunia (BWF) lantaran terjerat kasus dugaan taruhan dan match fixing. Berikut delapan pemain Indonesia yang dihukum berat BWF dari Hendra Tandjaya hingga Agripinna Prima Rahmanto Putra.
Pada Rabu (27/3), BWF mengupdate hasil investigasi terkait kasus match fixing. Dalam rilis disitus resminya, BWF mengumumkan menjatuhkan hukuman berat kepada delapan atlet badminton Indonesia. Selain itu BWF juga menghukum pemain lain dari Brunei Darussalam, Malaysia, dan India dengan kasus yang sama.
Delapan pemain Indonesia yang dihukum yaitu Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal putra, ganda putra), dan Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Mia Mawarti (tunggal putri), Fadila Afni (tunggal putri, ganda putri), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agripinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, ganda campuran).
Agripinna merupakan mantan tandem Marcus Gideon di ganda putra Indonesia. Kini, Agripinna dikenal dengan julukan sebagai 'Raja Tarkam' karena kerap menunjukkan skill tingkat tinggi di pertandingan badminton antarkampung atau tarkam.
Sementara itu delapan pemain Indonesia itu mendapatkan hukuman yang berbeda. Panel Pemeriksa Independen BWF memberikan sanksi hukuman seumur hidup kepada tiga pemain Indonesia yaitu Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto.
Kemudian BWF menghukum Sekartaji Putri dengan larangan melakoni kegiatan yang berkaitan dengan bulutangkis selama 12 tahun sampai 18 Januari 2032 dan denda US$12 ribu atau setara dengan Rp190,5 juta.
Sedangkan Mia Mawarti dan Fadilla Afni mendapat hukuman larangan melakoni kegiatan yang berkaitan dengan bulutangkis selama 12 tahun sampai 18 Januari 2030 dan denda US$10 ribu.
Sementara Aditya Dwiantoro mendapat hukuman larangan berkegiatan di badminton selama 7 tahun sampai 18 Januari 2027 dan denda US$7 ribu.
Sedangkan Agripinna Prima Rahmanto dihukum larangan berkecimpung di bulutangkis selama 6 tahun sampai 18 Januari 2026 dengan denda US$3 ribu. Seluruh hukuman tersebut berlaku sejak 18 Januari 2020.
Para pemain Indonesia ini diberikan batas waktu selama 21 hari melakukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).