Asisten Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Budi Prasetyo mengungkapkan pemerintah sedang menggodok aturan soal dana pensiun untuk atlet penerima medali Olimpiade.
Budi mengatakan rencana aturan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghargaan untuk insan olahraga.
"Bahkan yang untuk olympian, ada kemungkinan akan diberikan uang semacam dana pensiun," kata Budi dalam acara diskusi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan rancangan PP tersebut sedang berproses di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak lama lagi akan diundangkan.
Meski begitu, Budi mengatakan nominal dana pensiun tiap atlet yang meraih medali Olimpiade masih dalam tahap pembahasan. Baginya, pemerintah berkeinginan supaya atlet berprestasi di Olimpiade dapat uang pensiun untuk meringankan kehidupan di masa tua.
"Kayak [medali] emas, perak, mau perunggu. Jumlahnya beda-beda tentunya. Lagi dirumuskan," tambahnya.
Tak hanya itu, Budi juga mengungkapkan pemerintah juga akan menyiapkan pelatihan pengelolaan keuangan bagi para atlet berprestasi sebelum diberikan bonus dalam rancangan tersebut. Baginya, pelatihan seperti demikian akan memudahkan atlet untuk mengelola uang bonusnya di masa akan datang.
"Salah satunya, jadi sebelum diberikan bonus mereka akan diberikan pelatihan kelola keuangan," kata dia.
Pemerintah selama ini kerap memberikan bonus bagi para atlet berprestasi. Selain menggelontorkan uang, pemerintah juga sempat mengangkat atlet berprestasi mulai tingkat Asia Tenggara hingga dunia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).