Tyson dan Pegulat AS Gugat Perusahaan Bisnis Ganja Rp838 Miliar
Mantan juara dunia kelas berat tinju Mike Tyson menggugat perusahaan ganja asal Chicago senilai US$50 juta atau setara Rp838 miliar.
Tyson menuduh perusahaan ganja dengan nama Carma tersebut telah menipunya lewa skema suap, bonus yang tidak sah, dan pengeluaran pribadi yang sangat mewah.
Dilansir dari Front Office Sports, gugatan setebal 76 halaman yang berisi 21 dakwaan, diajukan Tyson dan rekannya (Rick Flair) di Pengadilan Distrik AS di Illinois, pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tyson, Flair, Carma, dan LGNDS menuduh Chad Bronstein, Adam Wilks, Nicole Cosby, dan James Case berpartisipasi dalam konspirasi penipuan kawat kriminal dan pencucian uang.
"Penggelapan, pencucian uang, dan pemerasan, serta penipuan sekuritas dan tindakan curang yang tidak tahu malu yang memperkaya para Terdakwa hingga puluhan juta dolar." Bunyi tuntutan itu.
Bronstein, Wilks, dan Cosby merupakan presiden, CEO, serta kepala bagian hukum dan perizinan Carma. Case adalah pemegang saham di dalam perusahaan tersebut.
Carma dan LGNDS telah berkolaborasi untuk mendistribusikan produk ganja Tyson 2.0 dan Ric Flair Drip yang dinamai sesuai nama mantan petinju dan pegulat profesional legendaris itu.
Pengacara perusahaan tergugat, Jonathan Cyrluk yang adalah mantan rekan Tyson, membantah tuduhan tersebut. Ia meyakinkan kliennya akan menang dalam gugatan ini.
"Gugatan itu hanyalah fiksi yang disamarkan sebagai gugatan hukum. Klien saya tidak akan terintimidasi dan siap untuk mengalahkan gugatan tanpa dasar ini di pengadilan," kata Cyrluk.
(abs)