Kronologi FIFA Jatuhkan Sanksi ke Israel
FIFA membutuhkan waktu dua tahun sampai akhirnya mengeluarkan pernyataan memberikan sanksi pada Asosiasi Sepak Bola Israel (IFA) setelah menerima usulan dari Asosiasi Sepak Bola Palestina (PFA). Berikut kronologinya.
FIFA menerima usulan dari Palestina pada Mei 2024. Dalam proposal tersebut, Palestina meminta Israel diskors atau dibekukan terkait serangan yang terjadi di Gaza. Palestina juga menyebut Asosiasi Sepak Bola Israel (IFA) ikut terlibat dalam pelanggaran hukum internasional oleh pemerintah Israel, diskriminasi terhadap pemain Arab, dan memasukkan klub-klub yang berada di teritori Palestina ke dalam Liga Israel.
Di bulan Oktober 2024, FIFA lalu menginstruksikan Komite Disiplin FIFA untuk melihat dan mengamati tudingan ke Israel. Setelah dua tahun berlalu, akhirnya putusan dari FIFA tersebut keluar.
FIFA memastikan Asosiasi Sepak Bola Israel (IFA) telah melakukan beberapa pelanggaran terhadap kewajiban mereka sebagai anggota FIFA.
FIFA juga menyebutkan bahwa Israel telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 13 (perilaku ofensif dan pelanggaran terhadap prinsip fair play) serta Pasal 15 (diskriminasi dan perilaku rasial) dalam Kode Disiplin FIFA.
Atas pelanggaran tersebut, FIFA kemudian menjatuhkan tiga poin sanksi terhadap Israel. Salah satunya adalah menjatuhkan sanksi berupa denda.
"IFA [Israel] diperintahkan untuk membayar denda sebesar 150 ribu franc alias Rp3,2 miliar dengan ketentuan pada poin C."
"IFA juga diberikan peringatan terkait perilaku mereka," tulis FIFA dalam rilis yang mereka keluarkan.
Poin C yang dimaksud kemudian adalah sejumlah kewajiban yang harus dijalani oleh Israel.
"Asosiasi Sepak Bola Israel diperintahkan untuk menampilkan banner yang terlihat jelas dengan kalimat 'Football Unites the World - No to Discrimination' bersamaan dengan logo Asosiasi Sepak Bola Israel."
"Dalam 60 hari terhitung keputusan saat ini, Israel diminta untuk mengalokasikan sepertiga dari denda yang disebut di poin A untuk pelaksanaan rencana yang komprehensif untuk tindakan pencegahan terhadap diskriminasi dan pencegahan pengulangan insiden."
(ptr/jal)