Kemenhub Bentuk Tim Hadapi Tuntutan Sopir Grab, Uber, GoCar

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Senin, 22 Agu 2016 20:29 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berencana membentuk tim yang bertujuan membedah tuntutan para pengemudi Grab, Uber, dan GoCar.
Pengemudi transportasi online berunjuk rasa di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan mengaku telah menerima salinan tertulis tuntutan yang diajukan oleh pengemudi kendaraan umum berbasis layanan online yang tak setuju dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek ini.

Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berencana membentuk tim yang bertujuan membedah tuntutan tersebut.

"Saya akan membuat tim untuk mengkaji tuntutannya, jadi apa yang tak sesuai atau berkaitan dengan menimbulkan kecemburuan sosial (akan dikaji)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudjo Hartanto saat menggelar konferensi pers di gedung Kementerian Perhubungan, Senin (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pudjo mengungkapkan kajian tersebut nantinya akan disinggungkan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seandainya memang ada aturan dalam Permenhub yang tak sesuai, maka akan dilakukan revisi.


Namun, kata Pudjo, jika ternyata aturan yang ada sudah sesuai dengan UU maka jalan terakhir adalah mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Satu hal yang dituntut oleh para pengemudi adalah aturan yang mengharuskan mereka membalik nama STNK mobil milik mereka menjadi milik perusahaan. Mereka tak terima karena itu artinya mereka melepas kepemilikan mobil pribadi mereka.

Pudji mengatakan aturan itu telah ditoleransi dengan cara memberikan waktu transisi selama setahun untuk mereka bisa membalik nama mobil jadi milik perusahaan.

"Jadi STNK atas nama pribadi itu diberikan masa transisi selama setahun mulai 1 Oktober 2016," katanya.

Advokat dari Forum Komunikasi Pengemudi Online, Andryawal Simanjuntak berpendapat, aturan STNK harus atas nama perusahaan adalah hal yang sulit dipenuhi. Terlebih sebagian besar kendaraan yang dipakai dalam usaha Grab, Uber, atau GoCar, masih dalam proses kredit di perusahaan pembiayaan yang jangka waktunya bisa jadi sampai lima tahun.

"Kami mau PM No.32 itu diubah. Kalau pemerintah peduli, seharusnya undang para mitra pengemudi yang berada di ujung tanduk. Selama ini hanya pihak pengembang aplikasi saja yang dilibatkan, kami tidak," kata Andryawal.


Ia juga menyayangkan kewajiban uji kir yang disebut bisa memengaruhi asuransi mobil pribadi. Andryawal menyatakan apabila harus melakukan uji kir, maka harga pasaran kendaraan bakal jatuh drastis bisa setengah harga.

"Kalau mobil pribadi kami dikir maka asurasi akan hangus tidak bisa diklaim nanti, karena asuransi yang digunakan itu yang untuk pribadi, bukan niaga," jelas Andryawal.

Secara umum Forum Komunikasi Pengemudi Online meminta agar pemerintah mengubah PM Perhubungan No.32/2016 ini dan mengajak mereka dalam diskusi menentukan peraturan, agar tak hanya melibatkan perusahaan teknologi yang mengelola platform.

Toleransi Kemenhub

Kemenhub mengaku telah memberi toleransi atas beberapa aturan dan memberi solusi, yang antara lain terkait keharusan para operator mobil untuk menyediakan pangkalan sebagai tempat singgah mobil-mobil yang menjadi mitra usaha. Karena kepemilikan pangkalan sulit terealisasi maka Kemenhub memberikan kemudahan dengan cara mengganti pangkalan dengan garasi yang bisa menampung mobil-mobil itu.

Namun syaratnya, garasi-garasi itu juga harus memiliki surat izin atau surat pengantar dari RT/RW setempat.

Solusi lain yang diberikan Kemenhub adalah soal syarat kepemilikan mobil. Perusahaan atau operator tadinya diharuskan memiliki minimal lima mobil atas nama mereka sebelum bisa beroperasi. Namun sekarang syaratnya adalah perusahaan boleh hanya memiliki satu mobil asal mereka bisa bergabung dengan koperasi. (adt)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER