Tarif Taksi Online Ditentukan Koperasi, bukan Uber atau Grab

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2016 12:51 WIB
Uber atau Grab tak diizinkan menentukan tarif oleh Kemenhub. Peran itu diambil oleh operator berbadan hukum yang berafiliasi dengan perusahaan aplikasi.
Petugas Dinas Perhubungan melintas di depan mobil sitaan milik mitra pengemudi aplikasi Uber dan Grab Car di Terminal Barang Pulogebang, Jakarta, Senin (14/9). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan mengatakan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan No.32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, membuat perusahaan aplikasi tak lagi punya kewenangan dalam menentukan tarif, melainkan harus dilakukan oleh koperasi atau PT yang ditunjuk sebagai mitra.

Hal ini membuat perusahaan aplikasi seperti Uber, GrabCar, atau GoCar, tak diizinkan menentukan tarif. Sebagai gantinya, operator berbentuk badan hukum yang berafiliasi dengan perusahaan aplikasi akan mengambil peran tersebut.

"Para perusahaan atau lembaga TI tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar dalam konferensi pers di gedung Kemenhub, Rabu (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan hukum yang tercantum dalam Permenhub No.32 adalah koperasi atau perseroan terbatas. Badan hukum tersebut akan menjadi wadah bagi para pengemudi taksi online dengan sistem serupa perusahaan taksi konvensional.


Dengan pilihan perseroan terbatas maka ditakutkan konsep ride-sharing akan hilang. Padahal berbagi tumpangan adalah konsep utama yang diusung aplikasi transportasi.

Sistem tersebut juga akan memaksa pengemudi memperoleh uang dengan sistem setoran yang umumnya digunakan perusahaan transportasi konvensional.

Selain itu Pudji juga menjelaskan dalam aturan baru ini perusahaan aplikasi wajib memberikan akses pengawasan kepada Kemenhub. Akses pengawasan tersebut meliputi seluruh informasi mengenai perusahaan aplikasi, operator transportasi, pengemudi, dan data pelanggan.

Menanggapi kabar itu, koordinator Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) Aries Rinaldi mengaku masih mencari jalan keluar lewat jalur legislator.

"Sekarang kami sedang rapat dengar pendapat (RDP) di komisi V bersama seluruh komunitas driver online," tulis Aries dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.


Aries dan kawannya berupaya membatalkan Permenhub No.32 dengan mengajukan undang-undang baru yang khusus mengatur taksi online.

Sebelumnya Kemenhub beri perpanjangan waktu sosialisasi selama 6 bulan bagi penyedia layanan dan pengemudi taksi online dalam memenuhi syarat operasional Permenhub No.32 yang berlaku 1 Oktober nanti.

Itu artinya pengemudi taksi online harus mengikuti sejumlah aturan seperti uji kir, pemakaian SIM A Umum, dan balik nama STNK. Namun untuk kasus STNK, Kemenhub memberi waktu transisi satu tahun hingga 1 Oktober 2017.

Dalam proses sosialisasi enam bulan ke depan ini, Kemenhub berjanji mengedepankan teguran ketimbang tindakan hukum kepada pihak yang belum memenuhi persyaratan. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER