Jakarta, CNN Indonesia -- Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia mengaku siap menerapkan tilang elektronik alias E-Tilang melalui aplikasi. Peluncurannya akan dilakukan Jumat 16 Desember 2016.
Cara kerja E-Tilang ini nantinya, bagi mereka yang terkena tilang tinggal memasukan nomor tilang dan langsung membayarnya melalui aplikasi.
"Mudah-mudahan Jumat 16 Desember ini diluncurkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Selasa (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, pertama-tama E-Tilang akan diterapkan di 17 Polda di seluruh Indonesia, kemudian Januari 2017 bertahap menyambangi semua daerah.
"Ada 17 Polda, tahun depan mudah-mudahan semua (wilayah)."
Melalui E-Tilang pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang melalui
teller, ATM BRI, atau transfer bank ATM bersama, sms banking BRI maupun internet banking BRI atau EDC BRI.
Pembayaran elektronik ini sekaligus diklaim bisa menghilangkan praktik percaloan termasuk mengikis pungutan liar di jalanan.
Sistem
real time terpadu dengan sistem di kepolisian sehingga korps seragam coklat ini bisa mengecek data pembayaran langsung. Ke depan sistem ini akan terpadu dengan server SIM dan STNK. Sehingga jika ada pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya, mereka tidak bisa memperpanjang SIM/STNK.
Aplikasi ini sendiri diketahui baru akan menyambangi terlebih dahulu ke ponsel berbasis sistem operasi Android.
(pit)