Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat Transportasi, Azas tigor Nainggolan menilai tidak ada yang salah jika pemerintah ingin memperoleh pendapatan melalui pajak dengan cara menaikan tarif, dari tarif sebelumnya.
"Jadi memang, suatu pendapatan cukup lumayan, apalagi kalau kami liat di masalah pajak biaya balik nama itu, boleh dibilang di daerah-daerah itu sumber besar untuk APBD. Jadi memang sebetulnya semata-mata, untuk mendapatkan pendapatan dari pajak," kata Tigor kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/1).
Kenaikan tarif baru kali ini memang terbilang cukup meroket. Biaya untuk mengurus STNK dan BPKB naik sebesar tiga kali lipat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tigor, seharusnya pemerintah, diwakili Kementrian Keuangan tidak semata-mata bertujuan mencari uang dalam merumuskan PP kali ini. Melainkan, juga untuk menekan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi di Indonesia.
"Harusnya orientasinya lebih untuk mengendalikan kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor pribadi, harusnya ya. Bukan semata-semata cari duit. harusnya yang dipikirkan seperti itu," ujarnya.
Bagi dia, jika pemerintah lebih ingin memperoleh pendapatan, hal demikian bisa didapat melalui pengelolaan sumber daya alam, bukan pajak kendaraan.
"Kalau semata-mata untuk duit, kita masih banyak sumber. Contoh, pengelolaan sumber daya alam kita kan tinggi. Selama ini kan tidak benar pengolahan. Banyak dikuasai asing dan korupsi," kata dia.
Mulai pekan ini tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan diterapkan, tepatnya 6 Januari 2017.
Tarif baru itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan. PP tersebut, sekaligus menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.
(pit)