Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Yan Sibarang Tandiele mengatakan pihaknya akan turut serta mengenalkan produk aftermarket kepada masyarakat. Direktur Jenderal Industri Kecil akan lebih berperan nantinya terhadap hal tersebut.
"Inikan yang banyak terlibat IKM (Industri Kecil Menengah), membuat produk-produk aftersales jadi bisa kami beri fasilitas untuk ikut pameran-pameran nasional maupun internasional," kata Yan di Jakarta, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah tiga itu paling berperan terhadap pertumbuhan bisnisnya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan, meskipun produk tersebut tidaklah bermerek dari produsen kendaraan, namun untuk standarisasinya yang sudah masuk ke tanah air memakai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Namun, Yan mengaku, belum mengetahui apakah sudah ada regulasi yang mengatur bahwa produk aftermarket ber-SNI. Mengingat, ada beberapa produk berasal dari luar dan dikelola di dalam negeri. Ia berjanji, jika itu dalam rangka pembinaan dan peningkatan kemampuan regulasi terhadap itu akan dicanangkan.
"Nah tergantung. Kan produk itu banyak, ada yang sudah memiliki SNI wajib dan belum," kata dia.
Mudahkan Impor Bahan Baku
Yan melanjutkan, dirinya memahami jika industri di Indonesia memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya adalah ketersediaan bahan baku.
Oleh karenanya, pemerintah sudah melakukan upaya dalam memudahkan hal itu dengan meringankan bea masuk bahan baku dengan proses impor.
"Pemerintah banyak memberikan kemudahan, karena kami sadari bahwa industri kita belum kuat di hulu atau bahan baku. Sehingga untuk membuat suatu produk di sini harus difasilitasi atau keringanan dalam bentuk dari pemerintah," kata dia.
Ada beberapa skema yang diberikan oleh pemerintah dalam memfasilitasi ketersediaan bahan baku untuk industri. Misalnya, ia berujar, bea masuk bahan baku pembuatan komponen akan ditanggung pemerintah.
Namun, kata dia, permudahan tersebut tidak dapat diberikan secara mudah kepada produsen. Pemerintah menyiapkan kriteria administrasi bagi tiap produsen yang dapat memperoleh keringanan tersebut.
"Ada kriteria administrasi yang harus dipenuhi. Tentu harus diberikan secara sah, misalnya ada izin usahanya, kalau perorangan tidak mungkin," ujar Yan. (pit)