Grab Tolak Pemberlakukan Tarif Atas-Bawah Taksi Online

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Senin, 13 Mar 2017 18:09 WIB
Penolakan itu dikarenakan sistem bisnis taksi online yang memperlihatkan harga di awal, sehingga penumpang punya kuasa menolak atau menerima penawaran layanan.
Ilustrasi aplikasi Grab (CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata keberatan jika pemerintah menetapkan tarif atas dan bawah untuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Menurut Ridzki, ketentuan itu seharusnya tak bisa diterapkan ke jenis layanan mereka.

"Sebab layanan ini merupakan layanan sewa yang berdasarkan kesepakatan di awal," terang Ridzki yang ditemui di Jakarta, Senin (13/3).

Ia menitikberatkan poin kesepakatan di antara penyedia platform dengan pelanggan di layanan transportasi online. Hal itu, menurutnya, tak bisa disamakan dengan layanan taksi konvensional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada layanan taksi konvensional, penumpang tak punya opsi mencari tumpangan dengan tarif yang lebih murah. Pasalnya tarif taksi konvesional baru bisa diketahui ketika perjalanan selesai.

Sementara pada taksi online, penumpang bisa mengetahui tarif lebih dahulu dari perhitungan jenis layanan dan jarak perjalanan yang akan ditempuh. Dengan demikian, calon penumpang punya kuasa menolak atau menerima penawaran harga dari layanan transportasi online.

"Ini akan mempersulit mekanisme pasar kami," tukas Ridzki.

Selain soal tarif tersebut, Grab juga menyoroti isu kuota kendaraan dari layanan transportasi online yang boleh beroperasi di sebuah kota. Menyangkut jumlah kendaraan ini, Ridzki lagi-lagi menyebut mekanisme pasar seperti yang berlangsung sekarang sebagai opsi terbaik.

"Berapa kendaraan yang cukup atau tidak, seharusnya ditentukan oleh pasar," imbuhnya.

Ridzki mengaku baru mengetahui kedua poin wacana itu setelah uji publik kedua terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 berlangsung di Makassar pada 10 Maret lalu.

Dari sebelas poin revisi Permenhub itu, pemerintah mengusulkan jumlah kendaraan transportasi online disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah dengan evaluasi berkala.

Meski proses revisi masih berjalan, usulan pemerintah tersebut memperketat aturan main layanan transportasi online di Indonesia. Dua poin perhatian Grab ini menambah polemik yang masih ada di revisi Permenhub No.32 seperti peralihan nama STNK dari perorangan ke badan hukum. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER