"Produk daripada tim, Kominfo, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Politik Hukum dan HAM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).
Selain beberapa pemangku kepentingan, revisi juga atas dasar masukan dari asosiasi perusahaan transportasi online dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, ialah kuota untuk tiap armada transportasi daring yang nantinya akan diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing wilayah. Kelima, berkewajiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini atas nama badan hukum. Keenam, armada transportasi online wajib melalui serangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor atau biasa disebut KIR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudaian, ke-10 adalah ketentuan baru, yaitu akses dashboard. Akses tersebut berguna untuk memantau dan mengawasi perusahaan, yang sengaja diberikan kepada pemerintah. Terakhir, adalah adanya penambahan sanksi. Terdapat penambahan pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi.
Bukan Untuk Roda Dua
Menurutnya, revisi terhadap peraturan itu hanya ditujukan kepada transportasi online beroda empat. Untuk kendaraan roda dua, belum ada regulasi yang mengatur, baik dalam Undang-Undang (UU) maupun bentuk peraturan lainnya.
"Roda dua di UU belum diatur. Ntah itu akan (memakai) UU lalu lintas atau semacamnya," ujar Pudji.
Lagi pula, kata dia, terkait roda dua merupakan sebuah fenomena seperti kebutuhan publik akan transportasi. Meski demikian, pihaknya berjanji juga akan merumuskan regulasi terkait transportasi online khusus roda dua.
"Harus dilakukan adanya regulasi, entah akan diamandemen khusus roda dua," kata dia.
Dengan revisi tersebut, ia berharap, tidak adalagi kericuhan terkait munculnya transportasi online. Mengingat, di beberapa daerah belum lama ini terjadi kericuhan antara transportasi online dengan angkutan umum konvensional.
Agar hal itu tidak terulang, dalam revisi itu pihaknya menerapkan jumlah kuota maksimal akan kehadiran transportasi online di tiap wilayah. Yang mana, untuk itu pemerintah akan melemparnya kepada para pejabat di daerah, atau Pemda.
Ia melanjutkan, bahwa 11 poin revisi itu sudah dirundingkan dengan berbagai pihak dan sudah memenuhi secara keseluruhan. Salah satunya, dengan melakukan uji publik sebanyak dua kali. Rencananya, revisi akan PM 32 sudah bisa diberlakukan secara merata, pada 1 April mendatang.
"Semua menyatakan tidak perlu, makanya akan dilaksanakan," kata dia. (pit)