Grab, Uber & Gojek Protes Revisi Aturan Taksi Online

Ervina Anggraini | CNN Indonesia
Jumat, 17 Mar 2017 16:28 WIB
Uber, Grab, dan Gojek  mengkritisi poin-poin yang diubah dalan Permen Perhubungan No.32/2016 dan berharap pemerintah bisa menerima masukan mereka.
Penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi mengaku keberatan dengan revisi Permen Perhubungan No.32/2016. (Foto: CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 menuai reaksi aktif dari penyedia layanan berbasis daring Uber, Grab, dan Gojek. Ketiganya menyatakan pro dan kontra terhadap empat poin utama yang hendak diberlakukan oleh pemerintah.

Dalam pernyataan bersama, ketiga penyedia layanan tersebut mengaku menyambut baik rencana pemerintah untuk menjamin keamanan penumpang. Namun di sisi lain, ketiganya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan yang di sisi lain justru dianggap bisa menghambat perwujudan ekonomi digital.

Surat yang ditanda tangani oleh Grab, Gojek dan Uber ini ditujukan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat catatan utama yang dimaksud antara lain.

1. Aturan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian pelat berembos yang disambut baik oleh ketiganya. Untuk mendukung hal tersebut, ketiganya berharap pemerintah memberi kemudahan penyediaan fasilitas uji KIR bagi mitra pengemudi.

Kemudahan yang dimaksud yakni penyediaan antrean khusus untuk mempercepat proses pengurusan uji KIR dan fasilitas dengan bekerjasama dengan Agen Pemegang Merek (APM) dan pihak swasta.

2. Mengenai rencana penetapan jumlah kuota kendaraan dianggap bisa menghambat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Ketiganya meyakini, pembatasan juota jumlah kendaraan baik melalui aplikasi maupun konvensional justru bisa menghadirkan iklim bisnis yang kompetitif.

Pembatasan tersebut akan berdampak pada terbatasnya akses masyarakat untuk menikmati layanan transportasi. Kompetisi antara layanan konvensional dan berbasis aplikasi bisa berdampak penumpukan perizinan, stagnansi kualitas layanan dan praktik maksimalisasi keuntungan melalui kegiatan monopoli perusahaan konvensional.

3. Mekanisme penetapan tarif antara layanan berbasis aplikasi dianggap bisa menurunkan pendapatan mitra pengemudi dan berujung pada menurunnya pendapatan mereka.

Usaha pemerintah untuk mengintervensi mekanisme penetapan harga akan menyebabkan konsumen membayar lebih dari yang mereka butuhkan.

4. Kewajiban mendaftarkan kendaraan atas nama badan hukum/ koperasi ditolak keras oleh ketiga penyedia transportasi berbasis aplikasi. Ketiganya menentang keras rencana pengalihan kepemilikan kendaraan karena bisa berpotensi menghilangkan kesempatan mitra pengemudi memberi jasa kepada penumpang.
Foto: Dok. Istimewa

Ketiga perusahaan ini menganggap poin-poin yang disertakan dalam revisi Permen No.32/2016 tidak ada kaitannya sama sekali dengan aspek keselamatan penumpang. Ketiganya berharap masukan-masukan tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah.

Untuk memastikan proses transisi perubahan aturan, ketiganya meminta pemerintah memberi masa tenggang sembilan bulan sejak revisi diberlakukan awal April nanti. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER