Perang tarif itu menurutnya akan berimbas hilangnya biaya perawatan mobil yang harusnya disisihkan pengemudi dengan tarif yang normal. Di samping itu, jika tarif terlalu murah, pengemudi akan dipaksa kerja ekstra keras hingga kurang istirahat. Sehingga potensi kecelakaan akan meningkat.
"Kita menjaga batasan tarif itu cukup masuk akal untuk perawatan mobil dan lainnya," ujar Alvin Lie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi daerah satu dan daerah lain beda-beda nanti," ucap Pudji yang ditemui di tempat sama dengan Alvin.
Pudji juga menegaskan revisi Permenhub No.32/216 akan tetap berjalan sesuai rencana yaitu 1 April 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mungkin suatu kebijakan itu membuat semuanya happy. Cuma yang penting kita melindungi kepentingan publik, bukan hanya pengguna jasa tapi juga pengemudi dari taksi online, taksi konvensional, dan keselamatan mereka," tutur Alvin Lie.
"Kalau tidak diatur nanti jadi belantara lagi. Apabila nanti ada kecelakaan atau permasalahan lain, tidak jelas pertanggungjawabannya," imbuh Alvin.
Sebelumnya tiga operator layanan transportasi online yakni Gojek, Grab, dan Uber kompak menyatakan keberatan mereka atas hasil revisi Permenhub No.32/2016.
Keberatan mereka ada di empat dari sebelas poin revisi, yaitu: penetapan batas tarif, kuota jumlah kendaraan taksi online, pengalihan nama kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama pribadi menjadi atas badan hukum, serta pelaksanaan uji kir di sejumlah daerah.
Ketiga perusahaan teknologi itu merespon hasil revisi dengan meminta pemerintah kembali menunda penerapannya.
"Kami meminta pemerintah memperpanjang masa tenggang penerapan revisi PM Nomor 32 tadi jadi sembilan bulan," tutur Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramdibrata saat jumpa pers di markas Grab di Lippo Kuningan, Jakarta, Jumat (17/3).
Menanggapi keberatan itu, Ombudsman menilai semestinya tanggapan tersebut disampaikan jauh-jauh hari ketika uji publik diadakan. Namun selama periode itu, menurutnya ketiga perusahaan justru hanya bungkam.
(tyo)