Menhub Ajak Pemda hingga Ulama Bahas Tarif Ojek Online

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Selasa, 04 Apr 2017 18:16 WIB
Menteri Perhubungan mengatakan aturan kendaraan roda dua, hal tersebut masih dalam pembahasan bersama Pemerintah Daerah (Pemda).
Ilustrasi ojek online (ANTARA FOTO/Lucky R.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mencari solusi tepat mengenai pengaturan tarif untuk transportasi berbasis aplikasi, bagi kendaraan roda dua.

Mengingat, kebijakan penetapan batas tarif atas dan bawah, sesuai dengan Revisi Peraturan Menteri  Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, hanya mengatur kendaraan roda empat.

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan terkait kebijakan itu akankah dapat diterapkan juga kepada kendaraan roda dua, hal tersebut masih dalam pembahasan bersama Pemerintah Daerah (Pemda). Terkecuali Jabodetabek, yang diarahkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang kami kaji. Tetapi kami akan dialog dengan Pemda. Karena kami akan memberikan aturan kepada Pemda, kecuali Jakarta ada BPTJ yang akan melakukan itu," kata Budi di komplels parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).

Khusus untuk ojek online, pihaknya masih mencari formula yang tepat. Untuk itu bersama dengan para stakeholder, elemen masyarakat, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para ulama pembahasan masih terus dilakukan.

"Makanya kami akan mengajak semua elemen masyarakat, LSM, KPPU, Ulama dan sebagainya bicara. Agar ada dasar hukum yang bisa memayungi semua pihak," ujar dia.

Payung Hukum Ojek Online

Budi menuturkan, selain menentukan tarif, pihaknya juga tengah merancang payung hukum khusus ojek online. Yang mana, belum ada regulasi khusus dari pemerintah untuk mengatur ojek online.

Apalagi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua memang tidak termasuk sebagai kategori angkutan umum.

Hal tersebut dilakukan, setelah pemerintah melihat efek yang ditimbulkan, paska kemunculan ojek online ke permukaan. "Panggil tukang pijat, pesen makanan, jadi udah real dibutuhkan. Tapi memang karena sebelumnya tidak ada dalam UU," kata Budi.

Oleh karenanya, setelah melihat kebutuhan masyarakat terhadap ojek online, pihaknya tengah mencoba merumuskan payung hukum yang nantinya dapat diterapkan oleh Pemda untuk mengatur.

"Satu sisi tidak suka, tapi sisi lain membutuhkan. Oleh karenanya bagaimana suka dan membutuhkan itu menjadi suatu perpaduan. Sehingga payung hukum dan aturan dapat mewadahi sodara kita yang mengendarai ojek online," ujar dia.

Mengenai bentuk dari payung hukum tersebut, dirinya memastikan tidak akan berupa Permenhub seperti transportasi online kendaraan roda empat. Pasalnya, Permenhub sendiri baru dapat dibuat setelah sepeda motor masuk ke dalam UU.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, pihaknya menyambut baik rencana Komisi V DPR untuk melakukan revisi UU tersebut. "Tetapi kami akan lihat, mengkaji sejauh mana itu bisa dilakukan dan bagaimana itu bisa diusulkan," kata Budi. (tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER