Jakarta, CNN Indonesia --
Revisi Peraturan
Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sudah usai dirampungkan oleh pemerintah. Peraturan tersebut hanya mengatur transportrasi kendaraan roda empat atau taxi online
Terdapat 11 poin yang sudah disahkan oleh pemerintah, dua diantaranya mungkin akan paling dirasakan oleh para konsumen atau penggunanya, yaitu tarif dan kuota atau batas jumlah kendaraan di suatu tempat.