Maciej Szpunar, advokat umum Pengadilan Tinggi Eropa (ECJ), mengatakan bahwa Uber "tidak dapat dianggap sebagai perantara antara pengemudi dan penumpang." Oleh karena itu, dia harus "memperoleh lisensi dan otorisasi yang diperlukan berdasarkan hukum nasional". Artinya, regulasi perlu dibuat lebih lokal per negara.
Szpunar mengatakan bahwa Uber tidak dapat dianggap sebagai platform digital, karena memasok transportasi merupakan "komponen utama" aktivitas ekonomi perusahaan. Sementara itu, layanan yang mempertemukan penumpang dan pengemudi satu sama lain melalui aplikasi adalah komponen sekunder.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uber mengendalikan aspek penting ekonomi dari layanan transportasi perkotaan yang ditawarkan melalui platformnya," katanya seperti dilansir The Verge.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada dasarnya, Komisi Eropa sangat mendukung Uber yang dinilai sebagai bagian praktik sharing economy. Tahun lalu, institusi di bawah EU ini secara gamblang mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melarang Uber atau aplikasi berbasis sharing economy lain seperti Airbnb.
Sementara itu, gelombang penolakan terhadap operasional transportasi daring di Indonesia hingga kini masih terus terjadi. Salah satunya Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Wadah Aliansi Aspirasi Tranportasi (WATT) yang menyepakati pelarangan operasional transportasi roda dua dan empat yang berbasis aplikasi. Pelarangan ini disebut untuk menghalau aksi unjuk rasa dan mogok angkutan umum di area Bandung Raya.
Selain Bandung, penolakan terhadap transportasi daring juga lebih dulu digaungkan oleh pemerintah Padang dan Batam. Pemerintah setempat bahkan secara tegas menyegel kantor Gojek dan melarang layanan transportasi daring beroperasi di daerahnya.
Aturan transportasi online roda empat diluar trayek sebenarnya sudah diperbolehkan lewat Permenhub No. 26. Tapi, aturan ini lantas dianulir oleh Mahkamah Agung sehingga aat ini Kemenhub menyusun ulang aturan tersebut. (eks/evn)