Kepala Bagian operasional Polres Bandung, Ajun Komisaris Besar Febri Kurniawan Maruf memastikan bahwa tak ada aksi unjuk rasa pengemudi transportasi daring untuk menolak ketetapan tersebut.
"Informasi yang beredar mereka (pengemudi) tidak akan melaksanakan aksi unjuk rasa," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini pihaknya bersama Dishub Jawa Barat telah melangsungkan pertemuan dengan perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk membahas adanya indikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, inti dari pertemuan tersebut yakni keinginan untuk mengikuti peraturan mengenai hal serupa yang ditetapkan pemerintah pusat. Untuk saat ini, penyedia transportasi daring diperkenankan untuk melakukan operasi senyap dan tidak menggelar aksi demo.
Pada Jumat (6/10) lalu, Dishub Jabar dan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat sepakan untuk memberlakukan pelarangan operasional transportasi daring roda dua dan empat. Hasil kesepakatan tersebut ditungkan dalam Surat Pernyataan Bersama terkait Angkutan/ Taksi berbasis Online di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.
Dalam kesepakatan bersama itu, Pemda Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap aspirasi WAAT agar transportasi daring (Grab, Uber, dan Gojek) tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru yang sah mengenai operasional transportasi daring. (evn)