Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Indonesia sudah menetapkan standar bagi kendaraan barmotor. Ada beberapa benda yang dilarang untuk disematkan saat berkendara, termasuk lampu isyarat (rotator) dan sirine.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, mengatakan bahwa menggunakan dua benda tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ya karena dari hukum dan aturannya memang demikian," kata Budiyanto kepada
CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 59 UU tersebut, ia menjelaskan, jika lampu rotator yang terdiri dari warna merah, biru dan kuning itu diperuntukan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak. Tujuannya adalah, sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Warna biru dan sirine biasanya digunakan untuk kendaraan bermotor yang dipakai oleh petugas Kepolisian Indonesia. Sementara warna merah dan sirene diperintukan bagi kendaraan bermotor TNI, pengawal tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue hingga mobil jenazah.
Sedangkan lampu rotator berwarna kuning tanpa sirine biasa digunakan untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan fasilitas umum, menderek kendaraan serta angkutan barang khusus.
"Lalu strobo yang menyilaukan. Itu suka dipasang, ya sementara itu aja," ujarnya.
Bila kedapatan memakai lampu isyarat (rotator) dan sirene, ia berujar, pemilik kendaraan bermotor sendiri akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) yo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134. Hukumannya adalah pidana kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selaln itu, ia juga mengimbau pemilik kendaraan roda dua dan empat tidak memakai perlengkapan lain yang bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain saat berlalu lintas.
"Tidak boleh memasang perlengkapan yang membahayakan keselamatan lalu lintas. Gunakan kendaraan bermotor sesuai dengan spesifikasinya," terang Budiyanto.
Atas alasan itu, saat ini pihak kepolisian berama TNI dan Dinas Perhubungan tengah melakukan operasi gabungan razia penggunaan xampu rotaror dan sirene ilegal. Razia akan digelar hingga 11 November mendatang.
(evn)