Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, mengatakan bahwa menggunakan dua benda tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ya karena dari hukum dan aturannya memang demikian," kata Budiyanto kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan lampu rotator berwarna kuning tanpa sirine biasa digunakan untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan fasilitas umum, menderek kendaraan serta angkutan barang khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila kedapatan memakai lampu isyarat (rotator) dan sirene, ia berujar, pemilik kendaraan bermotor sendiri akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) yo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134. Hukumannya adalah pidana kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Tidak boleh memasang perlengkapan yang membahayakan keselamatan lalu lintas. Gunakan kendaraan bermotor sesuai dengan spesifikasinya," terang Budiyanto.
Atas alasan itu, saat ini pihak kepolisian berama TNI dan Dinas Perhubungan tengah melakukan operasi gabungan razia penggunaan xampu rotaror dan sirene ilegal. Razia akan digelar hingga 11 November mendatang. (evn)