Kemenhub Revisi Tiga Hal Penting Soal Aturan Taksi Online

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Rabu, 18 Okt 2017 10:10 WIB
Revisi Permen No. 26 2017 dilakukan pada beberapa bagian dan akan mulai berlaku pada 1 November. Sebelum diresmikan, Kemenhub nyatakan aturan lama masih berlaku
Budi Karya Sumadi nyatakan aturan baru transportasi online akan disosialisasikan akhir pekan ini dan berlaku pada 1 November mendatang (dok. CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Soemadi menyatakan kalau aturan baru soal taksi online tidak akan terlalu berbeda dengan yang telah terbit sebelumnya. Ia menyebutkan pihaknya hanya merevisi di beberapa bagian saja.

“Ya tidak jauh berbeda. Ini sedang digodok dan kita coba sosialisasikan dulu,” kata Budi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (17/10).

Ia pun memastikan aturan baru terkait taksi daring terbit akhir bulan ini. Aturan ini dipastikan mulai bisa diterapkan per 1 November mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Sekretaris Jendral Kementerian Perhubungan, Sugihardjo menyatakan sebelum aturan baru itu kekuar maka aturan lama yang telah dianulis MA masih tetap berlaku dan bisa dipakai sebagai panduan di daerah.


Aturan baru

Sugiharjo lantas memaparkan beberapa perubahan yang akan dilakukan terhadap Permen No.26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu.

“Ada revisi. Ini disesuaikan dengan kebutuhan,” kata dia.

Ada tiga hal yang direvisi, yaitu terkait kepemilikan STNK dan BPKB, harus adanya asuransi, juga penyesuaian tarif dan kuota.

Terkait kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Kemenhub akhirnya memperbolehkan keduanya diatasnamakan pribadi. Penyedia aplikasi jasa taksi daring juga harus menyediakan asuransi untuk pengemudi dan pengguna.


Kemudian yang paling krusial dari polemik taksi daring ini adalah masalah tarif dan kuota. Menurut Sugihardjo keduanya sangat penting agar terjadi persaingan usaha yang sehat.

"Supaya terjadi persaingan usaha sehat, tidak banting-bantingan harga. Karena nanti akan mematikan yang lain,"kata Sugihardjo.

Dalam pelaksanaan teknisnya penentuan tarif dan kuota, kata Sugihardjo akan ditentukan oleh lembaga pemberi izin. Tarif tersebut sepenuhnya akan diatur oleh Dinas Perhubungan di daerah masing-masing.

Namun, jika daerah nantinya bingung menentukan kuota, maka bisa meminta bimbingan pemerintah pusat. Sedangkan untuk tarif, pemerintah pusat akan menentukan besaran tarif batas atas dan batas bawah dengan didahului oleh rekomendasi atau permintaan dari pemerintah daerah.

“Kalau kuota kita meng-guidance pemerintah daerah yang memberikan izin itu dengan formula yang kita kasih,” kata dia.


Sosialisasi

Lebih lanjut, Budi menyebut kalau pihaknya akan segera mengadakan sosialisasi aturan baru soal taksi daring tersebut pada Jumat (20/10).

“Sekarang kita siapkan dulu pointersnya, nanti lusa kita sampaikan bersama-sama apa-apa saja ini,” kata Budi.

Aturan baru itu, dikatakan Budi merupakan pengganti dari Peraturan yang telah diterbitkan sebelumnya. Aturan baru ini segera dibuat agar penyelenggaraan taksi daring bisa terkendali dan tidak menimbulkan kericuhan di lapangan. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER