Tak Lengkapi Surat Izin, Supir Taksi Online Bisa Ditindak

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2017 19:36 WIB
Pemerintah daerah dan kepolisian juga diberi wewenang dalam melakukan penindakan pelaku taksi online.
Kemenhub akan menindak pengemudi yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah (dok. Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hindro Surahmat, mengatakan pemerintah daerah dan kepolisian juga diberi wewenang dalam melakukan penindakan pelaku taksi online.

Kata dia, penindakan tersebut terutama terkait kegiatan operasional di lapangan. Kewenangan polisi dan Pemda adalah menindak armada taksi online yang tidak sesuai ketentuan yang diputuskan pemerintah.

"Boleh. Karena pelanggaran tidak serta merta di aplikasinya saja. Misal pelanggaran atas kelayakan kendaraan, karena domain bukan diinformatika. Itu domain teman di lapangan, baik Perhubungan maupun Polisi," kata Hindro di kantornya, kawasan Jakarta Pusat, Senin (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pelanggaran menyangkut kelayakan kendaraan, ia menjelaskan, bisa terdiri dari tidak memiliki Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT), maupun buku uji tipe kendaraan.

"Kan perlu. Saya kira teman di lapangan bisa melakukan penindakan," kata dia.

Sementara pelanggaran oleh aplikasi transportasi online, wewenang penindakan diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Seperti yang pada saat presscon kemarin, disampaikan Kominfo, pelanggaran disampaikan atau diajukan. Sehingga bisa dilakukan penindakan, tapi itu semua dengan proses ya," ujarnya.

Sementara untuk pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengusulkan batas tarif taksi daring berbasis aplikasi yang disampaikan gubernur kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Gubernur juga berwenang terhadap atas perencanaan kuota jumlah transportasi online yang beroperasi di wilayahnya. Penentuan wilayah dilakukan berdasarkan domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ditetapkan Direktur Jenderal. 

Berbagai kewenangan ini tertuang dalam sembilan aspek yang diatur dalam rumusan revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor umum Tidak dalam Trayek. 

(eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER