Dengan adanya revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meminta agar tiap Kepala Daerah kembali memberi izin kepada transportasi daring.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hindro Surahmat, mengatakan bahwa sejatinya regulasi yang telah direvisi diterapkan dalam skala nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin, ia mengaku sempat bertanya kepada Kepada Dinas Perhubungan Jawa Barat terkait izin operasi taksi online yang belum rampung. Padahal, pasca diumumkan revisi seluruh daerah sudah harus menerbitkan izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arah ke Online
Ia melanjutkan, memang tidak dapat dipungkiri bahwa transportasi daring kian dibutuhkan saat ini. Namun, musti ada regulasi sebagai penyeimbang di antara online dengan konvensional.
"Kita kan memerlukan, saya sendiri juga memerlukan. Kami hanya menjaga kesetaraan antara yang lama dengan baru. Kita ke depan harus berbasis IT," ujar dia.
"Bagaimana kami mengabaikan angkutan yang dianggap tidak nyaman. Sementara masih banyak orang yang menggantungkan hidup dari sana," kata Hindro.
"Kalau dihilangkan masih banyak. Itu harus dipikirkan. Kalau mereka tidak dapat makan, itu yang harus dipikirkan. Orang-orang dalam posisi itu tentu harus dapat perlindungan," ujarnya melanjutkan.
Dengan revisi itu ia berharap dapat menjembatani, peralihan dari transportasi konvensional menuju aplikasi. Meski, Hindro sendiri belum dapat berspekulasi mengenai kapan rencana tersebut dapat diberlakukan.
"Jadi kita ini tidak bisa terjebak dengan angkutan yang lama saja. Berbasis IT adalah yang akan digunakan di masa mendatang. Karena jika tidak kita tentu akan ketinggalan," kata Hindro. (eks)