VIDEO: Penerapan Aturan Baru Taksi Online

CNN Indonesia
Kamis, 02 Nov 2017 09:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Mulai 1 November 2017, pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai transportasi berbasis aplikasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri nomer 108 tahun 2017. Aturan baru ini merevisi Permenhub nomer 26 tahun 2017, mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Tarif batas bawah di regional satu yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali sebesar Rp3 ribu.

Namun begitu, implementasi aturan baru dirasa sulit krn perbedaan mendasar perusahaan transportasi bukan aplikasi. Model bisnis antar perusahaan aplikasi juga berbeda-beda. Di sisi lain, pihak Organda menyambut baik peraturan baru transportasi online dengan harapan tidak ada lagi gesekan dengan penyedia transportasi konvensional.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER