Jakarta, CNN Indonesia -- Kerusakaan kendaraan akibat terkena bencana alam ternyata tidak bisa diklaim asuransi. Kepala PR dan Pemasaran Komunikasi Asuransi Astra Iwan L Pranoto, menjelaskan hal itu lantaran sudah sesuai dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Bencana alam disebut Iwan tidak aasuk dalam daftar yang dibiayai oleh asuransi. Dalam tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis disebutkan bahwa kerugian dan kerusakan yang disebabkan segala bentuk bencana alam tidak ditanggung.
"Lihat polis standar Indonesia dulu karena itu acuannya. Nah bencana alam memang tidak dijamin," kata Iwan kepada
CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai bentuk bencana alam yang tertulis dalam polis meliputi gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, atau gejala geologi dan meteorologi lainnya.
Namun begitu, Iwan menyebut sebenarnya ketentuan asuransi bisa saja berubah. Sehingga, klaim atas musibah bencana alam dapat diajukan jika pemilik kendaraan melakukan perluasan jaminan.
"Makanya jaminan diperluas, yang tadinya (bencana alam) tidak dijamin sehingga bisa dijamin," jelasnya.
Sementara, klaim yang dapat dijamin sesuai dalam polis standar meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh berbagai bentuk kecelakaan, perbuatan jahat, jenis pencurian dan beberapa bentuk kebakaran pada kendaraan.
"Makanya cek (polisnya). Ada yang sudah di-bundling, ada yang sifatnya pilihan. Boleh menambahkan boleh juga
enggak," ucapnya.
(evn)