Bencana alam disebut Iwan tidak aasuk dalam daftar yang dibiayai oleh asuransi. Dalam tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis disebutkan bahwa kerugian dan kerusakan yang disebabkan segala bentuk bencana alam tidak ditanggung.
"Lihat polis standar Indonesia dulu karena itu acuannya. Nah bencana alam memang tidak dijamin," kata Iwan kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, Iwan menyebut sebenarnya ketentuan asuransi bisa saja berubah. Sehingga, klaim atas musibah bencana alam dapat diajukan jika pemilik kendaraan melakukan perluasan jaminan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya cek (polisnya). Ada yang sudah di-bundling, ada yang sifatnya pilihan. Boleh menambahkan boleh juga enggak," ucapnya. (evn)