VIDEO: DKI Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Des 2017 09:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, atau pemutihan. Pemutihan ini akan dilakukan hingga 23 Desember 2017.

Berapa pun jangka waktu penunggakan pajak, masyarakat hanya dikenakan biaya pokok pajak kendaraan tanpa disertai bunga dan denda. 

REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER