Jakarta, CNN Indonesia -- Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) tetap bersikukuh tidak bersalah atas dugaan persekongkolan di Indonesia. Karena itu kedua produsen itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut dilakukan sejak 28 Desember 2017.
Langkah itu sebagai upaya membatalkan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 5 Desember 2017.
"Ya sudah kami ajukan (Honda juga sudah), tetapi beda tanggal pengajuan," kata Kuasa Hukum Yamaha Eri Hertiawan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/1).
Eri menuturkan, keduabelah pihak saat ini masih menunggu proses lanjutan setelah mengajukan kasasi. Ia juga mengaku belum mengetahui kapan sekitanya sidang tahap pertama digelar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga masih menunggu. Belum tahu kapannya," ucap dia.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara telah menolak upaya pembatalan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diajukan Honda dan Yamaha atas kasus keduanya terkait persekongkolan (kartel) harga jual skuter matik kelas 110-125cc.
Ada tiga poin yang dibacakan oleh hakim saat sidang putusan pada 5 Desember 2017. Pertama, hakim menolak dari permohonan pemohon satu (Yamaha) dan dua (Honda), kedua pengadilan menguatkan putusan KPPU terkait adanya kartel antara Yamaha dan Honda dan terakhir keduanya dibebankan biaya sidang sebesar Rp700-an ribu.
Niatan kasasi Yamaha dan Honda juga telah disikapi KPPU. Melalui Manaek SM Pasaribu, Staf Litigasi KPPU menyatakan siap menghadapi proses kasasi yang diajukan oleh Honda maupun Yamaha. Terlebih, keputusan KPPU kini sudah diperkuat berdasarkan sidang di pengadilan.
"Kami siap kalau mereka ajukan kasasi," tegas Manaek.
Honda dan Yamaha diputus bersalah pada 20 Februari 2017 oleh KPPU karena terbukti melakukan kartel. KPPU memutus kedua perusahaan asal Jepang itu bersalah karena membuat kesepakatan harga terhadap sepeda motor jenis skuter matik.
Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti lewat perintah melalui surat elektronik bahwa Yamaha akan mengikuti harga jual Honda. Keduanya lantas dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk Menetapkan Harga Atas Suatu Barang dan Jasa.
Mereka pun dikenakan sanksi administratif berupa denda. YIMM didenda sebesar Rp25 miliar, sedangkan AHM didenda lebih kecil nominalnya, sebanyak Rp22,5 miliar.
(mik)