Mobil Rusak Akibat Gempa Bukan Tanggungan Asuransi

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jan 2018 17:32 WIB
Jasa asuransi memang belum ada penyertaan jaminan dari kerusakan atau kerugian akibat bencana alam gempa bumi.
Mobil keluarga 'korban' gempa bumi di Jakarta. (CNN: Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gempa berkekuatan 6,4 skala richter mengguncang Jakarta Selasa (23/1) siang. Dengan goyangan cukup besar itu sangat memungkinkan dapat merobohkan bangunan dan menimpa benda di sekitarnya, termasuk kendaraan.


Jika sudah seperti itu bagi pemilik kendaraan yang sudah memiliki asuransi tentunya akan merasa tenang. Lantaran, memiliki harapan kendaraan yang sudah hancur dapat segera diperbaiki tanpa mengeluarkan biaya besar.

Namun, persepsi pemilik mobil untuk kasus ini ternyata salah. Faktanya, dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, apapun kerusakan yang diperoleh dari bencana alam, termasuk gempa bukan menjadi tanggungjawab pihak asuransi.
Itu tertera dalam polis yang menyebutkan pada aturan 3.2 bahwa bentuk bencana alam meliputi gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, atau gejala geologi dan meteorologi lainnya tidak menjadi tanggungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala PR dan Pemasaran Komunikasi Asuransi Astra Iwan L. Pranoto.

Menurutnya, untuk asuransi standar memang belum ada penyertaan jaminan dari kerusakan atau kerugian akibat bencana alam. Agar dapat terjamin, Ia menyarankan, pemilik asuransi dapat memperluas jaminannya. Saat ini kata dia, beberapa penyedia jasa asuransi sudah ada yang menyediakan paket sekaligus mengkover kasus bencana alam.
"Gempa dikecualikan. Agar bisa terkover, harus ada perluasan jaminan. Tolong cek polis masing-masing. Karena sifatnya opsional beberapa asuransi ada yang sudah membundling," kata Iwan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/1). (mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER