Jakarta, CNN Indonesia -- Lamanya proses pengurusan BPKB duplikat mencapai tiga bulan membuat sejumlah masyakarat mengeluh. Jika pemohon malas mengerjakan bukan tidak mungkin waktunya bertambah panjang.
Hasil penelusuran
CNNIndonesia.com, nyatanya ada cara khusus agar dalam mengurus hal tersebut menjadi lebih singkat dari biasanya. Sumber yang namanya tidak ingin disebutkan itu mengatakan, cara tersebut hanya bisa digunakan bagi pemohon BPKB duplikat yang punya rekanan di institusi kepolisian. Dengan begitu berkas pembuatan BPKB baru dapat lebih diprioritaskan.
"Ya harus diselip-selipkan (berkasnya). Berkas tersebut harus dipegang sendiri, tidak berbarengan (dengan pemohon lain)," kata sumber.
Dikatakan dapat dilakukan dengan cepat jika berkas pembuatan BPKB baru sudah dinyatakan lengkap. Bahkan sumber menjelaskan, sejak berkas masuk sampai keluar BPKB duplikat hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang berkas sudah lengkap dan tidak ada masalah di data, ya bisa dibantu. Kalau punya orang dalam, mau tidak mau ekstra dikerjakan," ungkap sumber.
Lebih lanjut Ia menjelaskan dengan mengandalkan seseorang, biaya yang dikeluarkan tetap sama sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya duplikat BPKB untuk kendaraan roda dua Rp225 ribu dan roda empat Rp375 ribu.
Banyak menduga biaya akan membengkak karena ada sejumlah uang sebagai imbalan jasa yang harus dikeluarkan. "Biaya itu sama aja, tidak ada uang lebihnya," tegas dia.
Menanggapi maraknya praktik jalur khusus dalam pembuatan BPKB duplikat, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mencoba membantah bila pengurusan BPKB hilang bakal lebih cepat jika pemohon memilik akses ke internal kepolisian.
Ia mengungkapkan, setiap pemohon harus ikut aturan yang sudah ada, atau tahap demi tahap hingga berkas dinyatakan lengkap. "Tidak ada itu (jasa orang dalam)," tegas Argo membantah rumor yang beredar.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menerapkan prosedur bahwa mengurus BPKB yang hilang juga dilakukan di kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap). Namun sebelum mendatangi SAMSAT, pemohon harus terlebih dahulu melakukan mempersiapkan berkas kelengkapannya.
Perwira Administrasi Tata Usaha Seksi BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Pratman sempat menyatakan bahwa membuat BPKB duplikat karena alasan hilang akan memakan waktu.
Itu menurutnya, waktu banyak terbuang dikarenakan masyarakat harus mempersiapkan berkas-berkas.
"Jadi tergantung pemohon, harus mondar-mandir ke sana-sini, ke Samsat, ke media lalu kantor polisi. Jadi itu yang makan waktu, belum lagi kami petugas samsat harus mencari arsip yang jumlahnya tidak terhitung," tutup Pratman.
(mik)